HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Peras Pemilik Kafe Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polres Rembang

Laporan : Viosari | Editor : Shodiq

 

REMBANG| HARIAN7. COM – Seorang oknum advokat resmi dilaporkan ke Polres Rembang atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pemilik kafe berinisial NH. Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban dari CBP Law Office pada Senin malam (29/12/2025).

Kuasa hukum NH, Bagas Pamenang, menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Amankan Enam Pelaku Premanisme Berkedok Ormas di Jateng

“Kasus ini menjadi atensi khusus karena melibatkan oknum profesi advokat. Kami berharap Polres Rembang menangani perkara ini secara objektif dan profesional tanpa memihak,” ujar Bagas saat memberikan keterangan pers, Selasa (30/12/2025).

Modus Somasi dan Ancaman Penutupan Usaha

Bagas membeberkan kronologi kejadian bermula saat terlapor melayangkan somasi kepada kliennya. Dalam somasi tersebut, terlapor mengklaim mewakili tokoh agama ternama di Rembang. Namun, proses tersebut dibarengi dengan permintaan uang sebesar Rp40 juta yang disertai ancaman penutupan usaha jika tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Pemalsuan STNK dan Gadai Mobil

“Klien kami mengalami kerugian material setelah diminta mentransfer Rp40 juta ke nomor rekening yang diberikan terlapor. Kami mempertanyakan, apakah klien dari advokat tersebut benar-benar mengetahui adanya permintaan uang ini,” kata Bagas.

Ia menegaskan bahwa advokat tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menutup sebuah usaha. Menurutnya, fungsi advokat terbatas pada pendampingan dan pengawasan hukum.

Respon Paguyuban Pengusaha

Dugaan kasus pemerasan ini memicu reaksi keras dari Ketua Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang, Joko Susilo. Ia menyayangkan adanya oknum yang mencoreng marwah profesi hukum untuk menekan pelaku usaha.

Baca Juga:  Residivis Curi Uang Tetangga Rp 3 Juta di Bringin, Tertangkap Kurang dari Empat Jam

“Seharusnya pengacara memberikan pendampingan hukum, bukan justru membuat pengusaha merasa tertekan atau terperas. Saya imbau seluruh anggota paguyuban agar tidak takut. Jika mengalami intimidasi serupa, segera koordinasi dengan kami,” tegas Joko.

Pihak korban kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Rembang dan berharap uang senilai Rp40 juta tersebut dapat dikembalikan karena dasar permintaannya dinilai tidak jelas dan melawan hukum.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!