HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Krisna di Kursi Terdakwa, Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Proporsional, Kuasa Hukum: “Barang Bukti dan Transaksi Dikendalikan Sepenuhnya Oleh Gibran, Klien Saya Tidak Tahu”

Laporan: Andi Saputra

UNGARAN | HARIAN7.COM – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Krisna Dwi Firmansyah memasuki tahap krusial. Ia didakwa bersama Gibran Pranaya Putra, disidangkan terpisah atas dugaan memiliki dan menguasai sabu seberat 2,41 gram. Perbuatan itu terjadi pada 4 Juni 2025 di tepi jalan Dusun Delik, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Jaksa menilai Krisna ikut serta dalam permufakatan jahat kepemilikan narkotika Golongan I. Barang bukti diamankan dalam satu plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi isolasi hitam.

Di luar dakwaan, ibunda Krisna, Titik Jumiyati, menyuarakan keberatan. “Kenali dari fakta yang sebenarnya ya pak… Krisna itu anaknya pendiam, tidak pernah berbuat yang macam-macam. Dia bekerja, menurut orang tua,” ujarnya saat ditemui harian7.com di PN Ungaran, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga:  Geger Pembunuhan di Malam Sahur Terakhir, Aqil Tewas Dihajar Warga Cempan, 4 Pelaku Diciduk!

Ia menganggap persidangan tidak memberi ruang keadilan bagi anaknya. “Kenyataannya kok tidak adil buat saya… Krisna kan cuma sebagai korban ya pak,” katanya.

Ia juga menyebut Krisna selama ini ikut merawat kakaknya yang lumpuh. “Saya cuman berharap ada keadilan buat anak saya pak. Dia masih muda, punya masa depan,” ucapnya.

Penasihat hukum Krisna, Nur Adi Utomo, menilai tuntutan delapan tahun penjara terlalu berat. “Perannya beda. Dia turut serta pasif, tidak ada hubungan langsung dengan bandar. Harusnya dibedakan,” ujarnya kepada harian7.com.

Baca Juga:  Strategi Ketahanan Pangan: Bulog Serap Gabah Petani Temanggung dengan Harga Kompetitif

Menurut dia, barang bukti dan transaksi dikendalikan sepenuhnya oleh Gibran. “Yang menguasai barangnya si Gibran. Transaksi juga dari handphone Gibran,” katanya.

Ia memaparkan kronologi bahwa Krisna awalnya sedang bekerja di sebuah kafe di Ambarawa sebelum dijemput Gibran. “Diajak ke Tuntang. Di perjalanan baru tahu mau ambil barang. Setelah hujan berteduh, lanjut perjalanan, lalu ditangkap polisi,” jelasnya.

Nur Adi juga menyoroti proses persidangan. “Setiap saya menggali fakta, jaksa sedikit-sedikit mematahkan saksi. Hak saya bertanya jadi terganggu,” katanya.

Baca Juga:  Membangun Kepemimpinan yang Berbasis Solidaritas, IPHI Kota Salatiga Gelar Seminar dan Lokakarya

Ia menyebut tidak ada nominal uang transaksi, sehingga dugaan jual beli narkoba dinilai janggal.

Ia menegaskan tidak ada bukti digital mengaitkan Krisna. “Handphone klien saya tidak disita, dikembalikan karena tidak ada riwayat transaksi. Yang disita hanya milik Gibran,” ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan usia Krisna yang masih 27 tahun dan tidak memiliki catatan kriminal. “Harapannya majelis bisa memutus seringan-ringannya. Kalau delapan tahun, masa depannya hilang. Ini barang cuma 2,41 gram,” kata Nur Adi.

Putusan dijadwalkan pada 4 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!