HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Fitnah Berujung Bui, Sutrisno Dihukum 10 Bulan oleh PN Salatiga

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Laporan palsu berujung penjara. Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro Bin Harsono, warga Salatiga, setelah terbukti memfitnah Ady Nugroho melalui laporan penggelapan dana koperasi yang tak terbukti.

Putusan dibacakan di ruang Cakra PN Salatiga, Selasa (11/11/2025), oleh Hakim Ketua Yefri, S.H. didampingi Jaksa Penuntut Umum Bayu. Sutrisno hadir bersama penasihat hukumnya saat vonis dibacakan.

Majelis hakim menilai Sutrisno bersalah melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 1 tahun 4 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai laporan Sutrisno terhadap Ady tanpa dasar hukum dan sarat rekayasa.

Baca Juga:  Semangat Baru Wisata Sitalang: Dukungan CSR PLN untuk Pengembangan Wisata

“Perbuatan terdakwa yang melaporkan korban tanpa bukti kuat telah menimbulkan kerugian moril dan sosial, serta mencemarkan nama baik korban,” ujar Hakim Yefri.

Hakim menambahkan, pemidanaan ini bukan sekadar bentuk pembalasan, tetapi juga peringatan bagi publik agar berhati-hati menggunakan jalur hukum.

“Setiap laporan kepada aparat penegak hukum harus berdasar bukti yang sah, bukan prasangka,” katanya.

Pembelajaran Publik

Kuasa hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, menyebut putusan majelis hakim sejalan dengan fakta hukum di persidangan.

“Semua unsur pasal terpenuhi. Bukti dan keterangan saksi menguatkan bahwa laporan terdakwa tidak berdasar,” ujarnya.

Menurut Okky, vonis itu bukan hanya keadilan bagi kliennya, tapi juga edukasi hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pilkada Salatiga: Robby-Nina Unggul, Pemimpin Baru dan Harapan Perubahan

“Hakim menekankan bahwa pemidanaan ini untuk pembelajaran publik agar tak sembarangan melapor tanpa bukti,” tambahnya.

Akar Masalah: Laporan Penggelapan Dana Koperas.

Kasus ini bermula pada 2021, ketika Sutrisno melaporkan Ady ke Polres Salatiga atas dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Artha Anugerah Adi senilai Rp450 juta. Namun penyidik menghentikan perkara karena tak menemukan unsur pidana.

“Laporan itu bahkan sempat dibuka lagi tiga kali, tapi hasilnya tetap nihil,” kata Okky. “Karena klien kami dirugikan secara moral, kami melaporkan balik dengan pasal 317 dan 318 KUHP.”

Okky menegaskan laporan balik itu bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya memulihkan nama baik kliennya.

Baca Juga:  Kementerian PKP dan KPK Bersinergi: Tanah Rampasan Koruptor untuk Perumahan Rakyat

Nama Baik yang Ternoda

Korban, Ady Nugroho, mengaku kehidupannya berubah sejak dilaporkan.

“Teman-teman menjauh, rekan bisnis kehilangan kepercayaan. Saya merasa terasing,” ujarnya lirih.

Ia berharap putusan pengadilan menjadi penegasan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.

“Saya hanya ingin nama baik saya kembali pulih,” kata Ady. “Seharusnya, kalau ada masalah, dibicarakan dulu, bukan langsung dilaporkan.”

Belum Inkracht, Terdakwa Ajukan Banding

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak Sutrisno menyatakan banding. Kuasa hukum korban menyebut langkah itu sah, namun yakin putusan PN Salatiga akan dikuatkan di tingkat pengadilan tinggi.

“Fakta hukumnya sudah jelas. Kami yakin vonis ini akan tetap berdiri,” tutur Okky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!