Tabir Bocah Dibakar di Pakis Bringin Yang Belum Tersingkap, Ironis Kakak Korban Dipaksa Mengakui
![]() |
Ucok dan tim mendampingi keluarga korban saat menyampaikan keterangan yang menimpa klienya kepada wartawan. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Orang tua dan keluarga bocah 7 tahun yang diduga dibakar oleh teman sebayanya belum bisa berdamai dengan keadaan.
Sejak peristiwa pada 24 Juni 2023 lalu, pihak keluarga menanti titik terang kasus yang menimpa anaknya. Hingga sekararang siapa pelaku yang membakar anaknya juga belum terkuak.
Ironisnya, keluarga dari korban yakni kakak korban berinisial FD warga Dusun Doplang, Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang justru mendapat perlakuan kurang baik.
Bahkan FD mendapatkan intimidasi dalam bentuk verbal dan fisik. Selain itu FD juga dipaksa untuk mengakui jika dirinya pelaku pembakaran adik kandungannya.
Tim Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Office Fast & Associates dengan koordinator Tim Advokat Ign. Suroso Kuncoro SH, MH., didampingi anggota Law Office Fast & Associates H. Handyar Rhaditya SH CIL, Totok Suprapto SH, MH, Busy Sulistya Aji S SH serta Ricky Febrian Suputro SH, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan fisik dan verbal.
“Awal mula dugaan klien kami mendapatkan tekanan saat berada di RS Ambarawa, FD didatangi sekitar tiga orang oknum mengaku petugas. Saat menunggu adiknya dirawat, para oknum ini menekan agar klien kami mengaku sebagai pelaku pembakaran adiknya sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Ucok kepada wartawan di sebuah rumah makan Jalan Lingkar Salatiga, Sabtu (12/8/2023).
Ucok menjelaskan, sebagai mana disampaikan klien, ditengah upaya menekan, para oknum petugas juga mengancam FD menjadi tersangka tunggal karena tidak adanya saksi mata.
“Sebenarnya saat kejadian sebetulnya ada saksi mata seorang pria dewasa diketahui sebagai paman korban. Namun faktanya para oknum ini mendatangi paman korban ke Depok untuk klarifikasi tapi herannya tidak ada panggilan resmi sebagai saksi,”jelas Ucok.
Atas kejadian ini, Ucok dan tim ingin perkara ini terbuka secara terang benderang. Mengingat, laporan kejadian anak korban S belum ada kejelasannya.
Korban sudah 25 hari dirawat di Rumah Sakit dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa dan 9 kali menjalankan operasi. Namun hingg saat ini belum juga jelas siapa pelakunya.
Ucok menuturkan bahwa saat ini mengutamakan fokus atas kesembuhan korban.
“Pertama, dengan ditunjukkan kami sebagai Kuasa Hukum hal utama yang kami fokuskan adalah kesembuhan korban. Dan terimakasih atas simpati, empati dan bantuan para termasuk Bupati Semarang,” sebut dia.
Nantinya, lanjut Ucok, Tim Kuasa Hukum meminta kejelasan dari pihak Kepolisian wilayah Hukum Polres Semarang dengan meminta SP2HP atas peristiwa dibakarnya anak korban S.
Sementara, FD kepada awak mengaku trauma dengan kekerasan verbal dan fisik yang dialaminya. Trauma juga masih dirakan pasca dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
“Saat adik saya dibakar, saya di rumah sedang memandikan anak. Bagaimana saya bisa membakar adik saya sendiri. Bahkan tangan saya ditarik, di ruangan yang banyak orang, ada suster juga. Saya benar-benar tidak terima atas tuduhan ini,” terang FD.
Bahkan, lanjut FD, saat hendak menghubungi keluarga, justru diancam handphone (HP) akan dibanting. Selain itu terlontar juga ucapan tak pantas dari oknum diduga petugas itu.
“Keadilan-keadilan ‘matamu’, Gusti Alloh itu….. (Kata kurang pantas – red),” ucap FD, menirukan perkataan seorang oknum.
Tak hanya itu, FD juga diancam jika tidak mengakui bahwa dirinya sebagai pelaku pembakaran maka anaknya akan terancam nyawanya.
Sampai saat ini, FD belum diperiksa secara resmi di Kantor Kepolisian. Karena ketakutan yang luar biasa, ia banyak di rumah dan ketakutan saat keluar rumah.
Diberitakan sebelumnya, korban mengalami luka bakar setelah dibakar yang diduga temannya di Dusun Doplang, Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Menurut kakak korban, korban menderita luka di bagian punggung, pantat usai dibakar, pada Sabtu 24 Juni lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian anak korban dibakar tersebut.
“Kejadian tersebut sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Semarang dan saat ini masih dilakukan Penyelidikan,” aku Kapolres.
Diakuinya, pihaknya telah menerima laporan dari orang-tua korban. Korban yang mengalami luka bakar pada bagian kaki ini, ditegaskan Kapolres telah mendapatkan penanganan dari pihak Rumah Sakit dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Semarang Iptu Pri Handayani SH., bahwa saat ini berbagai upaya sudah dilakukan Polres Semarang untuk mengungkap kejadian tersebut.(*)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan