Korupsi Dana Desa Cendono Rp571 Juta, Mantan Kades Resmi Ditahan
Laporan: Tambah Santoso | Kudus
KUDUS | HARIAN7.COM – Mantan Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, UM (57), resmi ditahan atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp571 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Kudus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (7/10/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, mengatakan penyerahan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.
“Setelah diperiksa oleh jaksa, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kudus. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari pengelolaan APBDes Cendono tahun 2022–2023. UM diduga melakukan penyimpangan dalam beberapa pos anggaran, antara lain bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan hasil lelang tanah kas desa.
Menurut hasil penyidikan, UM memerintahkan bendahara mencairkan dana desa dengan alasan kegiatan pembangunan. Namun, dana yang cair justru diterima langsung oleh UM dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Faktanya, kegiatan tidak dilakukan secara swakelola seperti ketentuan. UM menunjuk pihak ketiga tanpa mekanisme yang sah, kemudian membuat laporan fiktif untuk menutupi penyimpangan,” kata Dwi.
Audit BPKP Jawa Tengah juga menemukan laporan pertanggungjawaban keuangan baru disusun pada tahun 2024, dua tahun setelah pencairan dana. Dalam laporan itu terdapat pemalsuan dokumen agar terlihat sesuai prosedur.
Selain itu, dana hasil lelang tanah kas desa juga tidak sepenuhnya masuk ke kas desa. UM disebut mengambil sebagian uang hasil lelang untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp571.245.878, terdiri dari:
Bidang pembangunan desa: Rp298.861.470
Bidang pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan: Rp120.000.000
Pendapatan lelang tanah kas desa: Rp152.384.408
Hingga kini, UM belum mengembalikan kerugian tersebut. “Kalau nanti ada pengembalian, itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan,” jelas Dwi.
UM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.(*)












Tinggalkan Balasan