HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kades Cendono Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Kudus memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kudus menyatakan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, lengkap atau P-21.

Perkara ini menjerat UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025, yang diduga menyelewengkan ratusan juta rupiah dana desa dari sejumlah pos kegiatan.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus dinyatakan lengkap pada 1 Oktober 2025 setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Bolos di Makam, Enam Pelajar Digelandang ke Polsek Sidorejo

“Dengan dinyatakannya P-21, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar AKBP Heru, Selasa (7/10/2025).

Dari hasil penyidikan, UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan, yang kemudian diminta untuk dikelola secara pribadi. Sejumlah dana bahkan ditransfer ke rekening pribadinya di salah satu bank milik negara tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga:  Warga Perum Wahid Salatiga Geger, Pensiunan Dokter Hewan Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp571.245.878. Kerugian itu bersumber dari tiga bidang kegiatan, yakni:

Pelaksanaan pembangunan desa, Pemberdayaan masyarakat, dan Uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Empat Pelaku Judi Samgong Diringkus, Satu Penjudi Adalah Perempuan

AKBP Heru menegaskan, jajarannya akan terus mengawal penggunaan dana publik, terutama dana desa, agar tidak diselewengkan oleh aparat pemerintah.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran desa. Dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik kini tengah menyiapkan pelimpahan tahap II untuk mempercepat proses persidangan. Kasus ini menjadi salah satu yang disorot publik di Kudus karena menyangkut dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan warga desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!