HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Anggota DPRD Jatim Positif Narkoba, Polisi Rekomendasikan Rehabilitasi – Agus Black Hoe Bantah, Sebut Hanya Klarifikasi

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Nama anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Black Hoe Budianto (44), mendadak jadi sorotan publik. Itu setelah hasil tes urine yang dilakukan Polres Ngawi menyatakan dirinya positif mengonsumsi sabu-sabu.

Kasus ini mencuat dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial MA, Selasa malam (30/9/2025). Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti transaksi sabu senilai jutaan rupiah. Dalam pemeriksaan, MA mengaku pernah menjual sabu kepada ABH—sapaan akrab Agus Black Hoe, legislator dari Dapil IX Jatim yang meliputi Ngawi dan sekitarnya.

Atas dasar itulah, Agus Black Hoe dipanggil Polres Ngawi pada Kamis (2/10/2025) untuk menjalani pemeriksaan sekaligus tes urine. Hasilnya, dinyatakan positif.

Baca Juga:  7.607 Napi di Jateng Terima Remisi Idul Fitri, 84 Orang Langsung Bebas

“Hasil tes urine ABH positif narkoba. Kami merekomendasikan agar beliau menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang keadilan restoratif bagi pecandu narkotika,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, di Mapolres Ngawi, Jumat (3/10/2025).

Kapolres menegaskan, Agus Black Hoe tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran statusnya pengguna, bukan pengedar. Proses hukum tetap berjalan terhadap MA yang kini ditahan.

Politisi Membantah

Namun bantahan keras datang dari Agus Black Hoe. Lewat media sosial dan konferensi pers singkat di kantor DPRD Jatim, ia menegaskan pemanggilannya ke Polres hanya untuk klarifikasi administratif terkait mantan karyawannya bernama Hengky.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Ngawi Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara

“Saya tidak terlibat dalam kasus narkoba apa pun. Ini hanya klarifikasi administratif, bukan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka. Pemberitaan yang mengaitkan saya dengan narkoba tidak prosedural dan melanggar aturan hukum,” tegasnya.

Politisi yang juga dikenal sebagai pengusaha peternakan ayam di Ngawi itu bahkan menyebut kabar soal dirinya akan direhabilitasi adalah hoaks.

“Partai akan membahas sikap lebih lanjut, tapi saya yakin ini murni upaya klarifikasi,” ujarnya, menghindari komentar detail soal hasil tes urine.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anggota DPRD, proses penyidikan terhadap anggota dewan memerlukan persetujuan Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga:  Mas Dar Janji Datangkan Investor Sapi, Hadiah Umrah Meriahkan Kontes Sapi APPSI di Boyolali

Kasus Narkoba di Ngawi Meningkat

Polres Ngawi mencatat, sepanjang 2025 kasus narkotika di wilayahnya naik 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Beberapa bahkan melibatkan pejabat lokal. Polisi menegaskan, pengguna akan diarahkan ke rehabilitasi sementara pengedar tetap diproses hukum.

Imam Sampurno, SH, Direktur Firma Hukum Samarabumi & Associates, menilai kebijakan ini sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif, meski perlu transparansi agar tak memicu spekulasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Ngawi belum menanggapi bantahan resmi dari Agus Black Hoe. Sementara fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jatim menyatakan akan memantau kasus ini dengan seksama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!