HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus BLN, Polri Buka Ruang Dialog dengan Para Korban di Polres Salatiga

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Harapan dan kegelisahan bertemu dalam satu ruangan. Senin (19/01/2026), Aula Mapolres Salatiga menjadi saksi audiensi antara Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rango Siregar dan para korban dugaan penipuan berkedok investasi BLN. Pertemuan itu digelar di tengah ketidakpastian hukum yang masih membayangi para korban.

Audiensi tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam membuka ruang dialog, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan pelayanan yang humanis. Bagi para korban, forum ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan kesempatan menyampaikan kegelisahan yang selama berbulan-bulan terpendam.

Kapolres Salatiga menyatakan pihaknya memahami keresahan para korban dan berkomitmen menangani perkara secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Embung Walitis Kini Disulap Menjadi Tempat Wisata Yang Mampu Menarik Wisatawan

“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan rasa aman. Kami meminta para korban tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap AKBP Ade Papa Rihi.

Di hadapan jajaran kepolisian, suara-suara korban mengemuka. Hendrarnoko, warga Mrican, Kota Salatiga, mengapresiasi langkah Polres Salatiga yang telah menerima dan menindaklanjuti laporannya sejak Oktober lalu terkait salah satu pimpinan cabang BLN Salatiga. Namun apresiasi itu beriring dengan keterkejutan, ketika penanganan perkara beralih ke Polda Jawa Tengah tanpa informasi progres yang memadai.

“Kami memohon penjelasan sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini, karena saat ini kami berada dalam periode kebimbangan,” ungkapnya.

Menurut Hendrarnoko, para korban tidak menuntut keistimewaan. Yang mereka harapkan adalah kejelasan proses dan kepastian hukum atas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Menunggu tanpa kabar, kata dia, justru menjadi beban terberat.

Baca Juga:  Magelang Raih Juara Umum Ketiga di Kejurda Inkanas Piala Kapolda Jateng TA 2023

Keresahan serupa disampaikan korban lain yang berasal dari Kota Salatiga, Kabupaten Grobogan, hingga Klaten. Sebagian bahkan mengaku telah mendatangi Rumah Rakyat dan diantar ke Polda Jawa Tengah untuk menyampaikan keluhan. Namun hingga kini, informasi perkembangan perkara masih dirasa minim.

Situasi tersebut menggarisbawahi satu persoalan mendasar: komunikasi hukum. Dalam konteks penegakan hukum, ketidakpastian sering kali lebih melelahkan daripada proses itu sendiri.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah kemudian menjelaskan perkembangan penanganan perkara BLN, termasuk langkah-langkah penyidikan yang telah dan akan dilakukan. Ia juga meminta para korban melengkapi data serta dokumen pendukung guna memperkuat pembuktian.

Baca Juga:  Doa untuk Affan Kurniawan, Polres Salatiga Rangkul Komunitas Ojol

“Semakin lengkap data yang disampaikan, semakin kuat pula proses penegakan hukumnya. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, dan saat ini sedang menunggu jawaban dari saksi ahli khusunya dari Kementrian Koperasi,” jelasnya.

Dalam audiensi itu, para korban dan kuasa hukum diberi ruang menyampaikan aspirasi dan pertanyaan secara terbuka. Forum tersebut lebih menyerupai ruang klarifikasi ketimbang interogasi, sebuah upaya meredakan jarak antara proses hukum dan rasa keadilan.

Polres Salatiga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah agar penanganan perkara BLN berjalan optimal.

Dengan audiensi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri dapat terjaga, bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga memberi kepastian dan keadilan, tutup AKBP Ade Papa Rihi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!