HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Korupsi Rp571 Juta, Kepala Desa Cendono Resmi Lengser

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Jabatan melayang, gara-gara dana desa digarong. Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mencopot Umar, Kepala Desa Cendono periode 2019–2027, usai Polres Kudus menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2022–2023.

Skandal ini bikin geram warga. Tiga sektor vital pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan hasil lelang tanah kas desa – disebut jadi bancakan. Audit BPKP Jawa Tengah menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp571.245.878.

Baca Juga:  Perhatianya Ganjar Kepada Warga Jateng, Selain Mudik Juga Sediakan Angkutan Balik Gratis

Keputusan pencopotan sementara diumumkan terbuka dalam rapat desa bersama Forkopimcam Dawe, Sabtu (20/9/2025). SK Bupati Kudus Nomor 400.10.2/251/2025 dibacakan di hadapan warga. Sekdes M. Ade Prasetyo Ribowo pun ditunjuk sebagai Plt Kades.

Baca Juga:  Beredar Video Kecelakaan Trailer di Jambu, Polres Semarang Nyatakan Itu berita Hoax

“Ini bukan keputusan mendadak. SK Bupati jadi dasar hukum. Saya dimandatkan jadi Plt agar pelayanan publik tidak macet,” ujar M. Ade Prasetyo Ribowo, Minggu (21/9/2025).

Sesuai aturan, setiap kepala desa berstatus tersangka wajib dinonaktifkan. Tujuannya menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Camat Dawe, Dian Noor Tamzis Hanafi, memastikan pelayanan publik tetap berjalan. “Dengan adanya Plt Kades, pelayanan harus tetap jalan. Fokus pada kepentingan masyarakat, pembangunan, dan menjaga kondusifitas wilayah,” tegasnya.

Baca Juga:  Miris! 15 Penerima Bansos Diduga Disunat, Ini Tanggapan Kades Duren dan Kadispermades Kab Semarang

Langkah tegas Pemkab Kudus ini jadi alarm keras. Siapapun yang berani mengutak-atik uang rakyat, siap-siap disikat habis. Kini warga menunggu proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tuntas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!