HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kuota Haji Jadi Ladang Bisnis: KPK Buru Aset Pegawai Kemenag Diduga Terlibat, Mafia Ketar-ketir

JAKARTA | HARIAN7.COM – Jejak uang panas kuota haji tambahan tahun 2024 mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan milik seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).

Kedua rumah itu diperkirakan bernilai Rp6,5 miliar. Menurut penyidik, keduanya dibeli tunai pada 2024 dengan dana hasil fee jual beli kuota haji. “Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia,” kata Budi menegaskan.

Baca Juga:  Warga Boleh Mudik, Asal Tunjukan Surat Urgensi, Itu Kata Kakorlantas

Selain rumah, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai 1,6 juta atau setara Rp26 miliar. Empat mobil mewah, lima bidang tanah, dan bangunan lain ikut diamankan. “Penyidik KPK masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait ataupun merupakan hasil korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:  Nina Agustin Sambangi Kedung Pucung, Warga RW 10 Siap Ubah Jadi Destinasi Wisata

SK Menag Jadi Sorotan

Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia diperiksa KPK pada Senin (1/9/2025) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota haji tambahan. Dari 20 ribu kuota ekstra, proporsi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi 50:50.

“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ungkap Budi.

Baca Juga:  Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Kejagung Dalami Peran Sosok Misterius “R”

Kerugian Jumbo, Tersangka Belum Ada

Sejak Jumat (8/8/2025), perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

Nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Jumlah yang menunjukkan betapa praktik kotor jual beli kuota haji tidak hanya merusak integritas penyelenggaraan ibadah, tetapi juga menyedot uang rakyat dalam jumlah besar.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!