HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Atlet Wushu Nasional Jadi Korban Investasi Bodong, Rp100 Juta Raib di Koperasi BLN

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Satu lagi korban jatuh dalam pusaran dugaan penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga. Kali ini, bukan warga biasa, melainkan atlet wushu nasional peraih medali perak di ajang PON Aceh, Rio Noviansyach Sutomo.

Rio, pria kelahiran Jakarta, 7 November 2004, saat ini tinggal di Jalan Menteri Supeno, Bawen, Kabupaten Semarang dan merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Salatiga. Kepada polisi, Rio melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah menanamkan dana ke koperasi tersebut sejak 7 Maret 2025. Hingga lebih dari empat bulan berlalu, uangnya tak kunjung kembali dan tak ada kejelasan hasil.

Baca Juga:  BBJ USM Jalin Kerja Sama dengan UPT Bahasa Universitas Udayana Bali

“Saya investasikan Rp100 juta sejak 7 Maret, dan sampai saat ini belum mendapat hasil sepeser pun. Bahkan, tanda terima atau bukti setoran pun tidak diberikan,” ujar Rio kepada harian7.com, Senin (21/7/2025).

Merasa ditipu, Rio sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk mendatangi langsung rumah Ketua Umum BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan. Namun semua usaha tersebut berakhir buntu tanpa tanggapan memuaskan.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Razia dan Tes Urin, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba

Rio akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Salatiga. Ia datang bersama ayahnya, Sutomo, dan tim hukum dari Kantor Hukum Adi Utomo & Partner Salatiga. Dalam laporannya, Rio menyampaikan bahwa uang tersebut sangat dibutuhkan untuk membayar cicilan dan kebutuhan hidup.

“Saya ingin uang saya kembali utuh,” tegas Rio setelah memberikan keterangan kepada penyidik.

Kuasa hukumnya, Nur Adi Utomo, menjelaskan bahwa kliennya telah mengisi Formulir Penarikan Simpanan jenis “Si Pintar” senilai Rp100 juta. Ia juga telah melayangkan surat resmi kepada pengurus koperasi pada 26 Juni 2025, meminta pengembalian dana karena alasan mendesak. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak koperasi.

Baca Juga:  Kunjungan Tim Locus Smart Village, Ini Kata Bupati Way Kanan

“Klien kami telah menempuh semua jalur persuasif, tapi tak ada titik temu. Karena itu, langkah hukum menjadi satu-satunya pilihan,” kata Adi Utomo.

Kasus yang menimpa Rio menambah daftar panjang korban dugaan penipuan oleh BLN. Sebelumnya, korban datang dari kalangan pedagang, pegawai, hingga warga sipil. Sampai berita ini diturunkan, pihak BLN belum dapat dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!