Polres Demak Tangkap Seorang Pelaku Pembunuhan Wanita di Persawahan
SEMARANG, Harian7.com – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap seorang pelaku AR (32) warga Demak kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (27/6/2025) lalu.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan Bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada 12 Juni 2025 melalui media sosial Facebook, di mana keduanya sama-sama mencari lowongan pekerjaan. Pelaku kemudian sering mengirim pesan kepada korban membahas lowongan kerja.
“Pelaku kemudian mengendarai sepeda motor korban dan korban membonceng menuju Desa Karanganyar menemui seseorang yang menawarkan pekerjaan. Namun, setelah dicek, orang yang dimaksud tidak ditemukan,” ujarnya, kepada media, di Loby kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, Pada Senin (23/6) malam, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di depan Hotel Griptha Kudus. Pelaku datang menggunakan angkutan umum.
“Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke lokasi yang diklaim sebagai tempat seseorang yang menawarkan pekerjaan di Desa Cangkring Rembang, Kecamatan Karanganyar,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, Pelaku kemudian mengendarai sepeda motor korban dan korban membonceng menuju Desa Karanganyar menemui seseorang yang menawarkan pekerjaan. Namun setelah dicek orang yang dimaksud tidak ditemukan.
“Niat jahat pelaku muncul saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Di sanalah timbul niat pelaku untuk menguasai sepeda motor milik korban,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, Pelaku tetap mencekik leher korban dan semakin menekan keras selama kurang lebih 30 menit hingga korban lemas dan terjatuh dengan keras di jalan cor dalam posisi tengkurap, kemudian menyeret korban dengan menarik tangannya ke dalam sela-sela padi di persawahan sejauh 20 meter dari jalan.
“Pelaku kemudian meminjam uang Rp 3,8 juta kepada seseorang di Kudus dengan jaminan sepeda motor dan STNK yang berada di dalam jok. Sementara itu, satu unit cincin milik korban masih dibawa oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke daerah Tangerang,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam beserta STNK, cincin emas milik korban, dan uang tunai Rp700.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat 3 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan