Pemilu 2024, ASN Diharapkan Netral
Ekanto : Jika masih ada ASN yang gunakan kode jari untuk Parpol tertentu kami akan laporkan kepada Komisi ASN maupun Kementerian Dalam Negeri dan BKN di pusat
CILACAP, Harian7.com – Maraknya penggunaan kode jari oleh pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap diduga merujuk ke nomor urut salah satu partai politik, kini mengundang reaksi keras masyarakat Cilacap.
Penggunaan kode jari tersebut dianggap telah melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus netral dalam politik, di mana netralitas ASN sejatinya untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, netral, serta bebas dari intervensi politik tertentu.
Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso mengatakan, bahwa jika masih ditemukan ASN yang menggunakan kode-kode politik tertentu, maka akan dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat.
“Saya meyayangkan, di tengah maraknya ikrar OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, karena masih ada oknum-oknum ASN, khususnya pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten yang memberikan kode jari yang merujuk kepada nomor urut salah satu partai politik,” katanya, Jum’at, (20/10/2023).
Kode-kode tersebut, menurut Ekanto tentu disampaikan dengan bahasa terselubung tentang Kancing Merah. Terlepas dari apa yang disampaikan dalam Kancing Merah adalah hal yang positif, namun kode-kode yang ditunjukkan melalui jari oleh setiap orang yang melakukannya, itu adalah kode politik, karena merujuk atau mengarah kepada salah satu nomor urut partai politik di Indonesia.
“Itu bertentangan dengan hasil rapat webinar zoom meeting oleh Pj Gubernur Jateng dan BPSDM Kemendagri dan Kepegawaian Nasional yang dilakukan pemerintah pusat bersama para kepala daerah di seluruh Indonesia pada Senin/Selasa Kemarin,” tandasnya.
Ia menambahkan, bahwa intinya melarang adanya penggunaan kode-kode politik termasuk tidak membuat simbol / tanda yang cenderung mendukung salah satu kekuatan/ kontestan pemilu berkaitan dengan kode-kode jari yang ada di Kabupaten Cilacap.
“Kode jari yang membentuk angka 3 itu mengarah pada partai politik bernomor urut 3. Itu bertentangan dengan hasil rapat zoom meeting yang dilakukan Pj Gubernur dan BPSDM Kemendagri bersama BKN dengan seluruh kepala daerah. Yang jelas, rapat melarang kode-kode tersebut,” jelas Ekanto.
Ia mengapresiasi Pj Bupati Cilacap yang beberapa waktu lalu sudah tidak berani dan tidak mau menggunakan kode-kode jari untuk Kancing Merah.
“Saya harap ini juga diikuti seluruh pejabat Pemkab Cilacap. Kami juga berharap, Bu Pj untuk memberikan imbauan atau larangan kepada seluruh pejabat maupun seluruh ASN untuk tidak menggunakan kode jari yang mengarah ke angka 3, angka dari salah satu nomor urut partai politik,” tegasnya.
Ekanto juga berharap, bahwa masukan masyarakat ini agar dapat diindahkan, sehingga dokumentasi atau foto-foto yang kami dapat tidak akan kami sampaikan kepada Komisi ASN maupun Kementerian Dalam Negeri dan BKN di pusat.
“Mohon apa yang dilakukan Bu Pj berkait kode-kode yang sudah tidak dilakukan oleh beliau, untuk bisa diikuti seluruh jajaran di Pemkab Cilacap. Apresiasi kepada Bu Pj yang sudah tidak melakukan hal itu lagi,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan