Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, Ini Penjelasan Kapolsek Getasan
![]() |
Polsek Getasan saat memantau kebakaran hutan gunung Merbabu, Jumat (27/10/2023). |
UNGARAN | HARIAN7.COM – Kejadian kebakaran hutan dan lahan terjadi di taman nasional gunung merbabu (TNGM) dan masuk wilayah hukum Polres Semarang tepatnya Polsek Getasan.
Kapolsek Getasan, Iptu Ari Parwanto mengatakan, Kejadian yang awal mula terjadi sekitar pukul 10.00 Wib bahwa Polsek Getasan mendapat laporan dari relawan taman nasional gunung merbabu bahwa terjadi kebakaran hutan TNGM yang masuk wilayah Dusun Sokowolu, Desa Tajuk, Kecamatan Getasan.
“Kami bersama jajaran TNI dari Koramil Getasan, relawan dan warga sekitar melakukan penyisiran sejauh kurang lebih 5 Km dari jalan arah Dusun Ngaduman dan kami gunakan alat seadanya untuk memadamkan api,” ujarnya, kepada harian7.com, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, Mengetahui hal tersebut personel Polsek Getasan dibantu personel Koramil Getasan menuju ke lokasi titik api. Di lokasi titik api yaitu di Dusun Sokowolu, personil Polsek dan Koramil bergabung dengan relawan serta warga untuk melakukan pemadaman api.
Kapolsek menuturkan, Hingga pukul 17.00 Wib lahan lereng gunung merbabu sebagian besar berhasil dipadamkan oleh tim gabungan dan seluruh tim gabungan masih bersiaga di sekitar Dusun Gedong maupun Dusun Sokowolu, Desa Tajuk, Kecamatan Getasan.
Kapolsek menambahkan, Terkait penyebab terjadinya kebakaran dimungkinkan dari gesekan ranting pohon pinus, ditambah cuaca cukup panas disertai angin kencang yang melanda di lokasi kebakaran sehingga mempercepat meluasnya titik api di area kebakaran.
“Lahan yang terbakar merupakan hutan pinus, bukan lahan produktif milik warga dan jarak titik api masih jauh dengan pemukiman warga. Adapun luas lahan yang terbakar kami belum bisa memastikan dan akan berkoordinasi dengan petugas taman nasional gunung merbabu,” pungkasnya.
Penulis : Andi Saputra
Editor : Muhamad Nuraeni
Tinggalkan Balasan