HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual, KH. A. Labib Asrori Diteriaki Berbagai Umpatan dan Sumpah Serapah oleh Warga Ketika Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan di PN Mungkid

MAGELANG | HARIAN7.COM – Tercatat ada lebih kurang 350 (tiga ratus lima puluh) Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Magelang yang tersebar berbagai kecamatan. Namun banyaknya lembaga pendidikan yang berbasis agama tersebut sungguh ironis karena telah terjadi beberapa pelecehan seksual yang justru terjadi di lingkungan Pondok Pesantren. Bahkan sebagian pelaku adalah Pengasuhnya sendiri.

Yang saat ini menjadi sorotan dan menjadi perhatian publik adalah tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh KH. Ahmad Labib Asrori, S.E., M.M. selaku pengasuh ponpes Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran Magelang terhadap ke empat orang santriwatinya.

Pada hari ini, Senin (16/12/2024) kasus tersebut kembali digelar sidang lanjutan yang kelima diruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Jalan Soekarno – Hatta Kabupaten Magelang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa yaitu Satria Budi, S.H dan rekan.

Kehadiran Tersangka di Pengadilan Negeri Mungkid sempat mendapat umpatan dan sumpah serapah dari warga masyarakat yang mengikuti jalanya sidang.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rembang, Penjual Akhirnya Pasrah Setelah Edukasi

Hal itu sangat wajar karena pelaku merupakan seorang Kyai dan tokoh terkenal yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Magelang, pengurus PKB dan pengurus NU Kabupaten Magelang.

Ratusan ormas GPK Aliansi Tepi Barat Magelang dan warga masyarakat ketika ikut memantau jalanya sidang lanjutan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh KH. Ahmad Labib Asrori yang merupakan seorang Kyai dan tokoh masyarakat terkemuka di Kabupaten Magelang.

Dalam sidang tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H didampingi Aldarada Putra, S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H sebagai Hakim anggota. Dan panitera pengganti Ario Legowo, S.E., S.H.

Adapun saksi ahli yang akan memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya di depan persidangan adalah Dr. Faizin Sulistio,S.H., LL.M (51) seorang Ahli Pidana yang mengajar disalah satu Universitas di Malang – Jatim. Dan Achmad Misbachus Salaf (51) Pegawai Negeri sipil.

Diluar ruang persidangan terlihat masa Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk. Tampak hadir para penasehat hukum ke 4 (empat) korban kekerasan seksual yaitu Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo, S.H., M.Kn dan rekan.

Baca Juga:  Torehkan Prestasi Ditengah Pandemi, Kampung Mrican Berhasil Sabet Dua Tropi Lomba Lingkungan

Perlu diketahui bahwa GPK Aliansi Tepi Barat beserta LSM Sahabat Perempuan Magelang tetap konsisten mendampingi dan mengawal kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik ini.

Kordinator Penasehat Hukum Korban Ahmad Solihudin, S.H kepada awak media mengatakan bahwa kekerasan seksual dilembaga pendidikan berbasis agama atau Pondok Pesantren tergolong tinggi dibandingkan dengan lembaga pendidikan umum.

“Korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren marak terjadi karena relasi kekuasaan berlapis, antara pelaku selaku pemilik pesantren dan guru pesantren yang memiliki pengaruh dan dapat memanfaatkan pengaruhnya kepada santriwati,” ujarnya.

Selain itu juga publik yang menempatkan pemilik pesantren dan guru pesantren pada posisi terhormat, sehingga menjadikan ketakutan seorang korban dan keluarganya. baik karena adanya ancaman maupun pengaruh posisi pelaku sebagai tokoh terhormat.

Baca Juga:  Cara Warga Pakisan Wonokerso Memuliakan Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bersholawat Sampai Makan Bersama

“Korban dan keluarganya juga ketakutan mengalami hambatan-hambatan dalam proses pendidikan akibat kekerasan seksual yg dialaminya. Maka dalam hal ini, kami dan rekan-rekan penasehat hukum korban sangat mengapresiasi keberanian empat orang santriwati dan keluarganya untuk bersuara dan mencari keadilan,” kata Ahmad Solahudin.

Menyikapi berbagai kejadian seperti ini, Pujianto alias Yanto Pethuk selaku Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Magelang mendesak unsur terkait khususnya Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang agar melakukan monitoring dan mengamankan pelajar khususnya Santriwan-santriwati dari Tindakan Asusila.

“Kemenag harus benar-benar memantau ataupun memonitoring terkait adanya aktivitas pondok pesantren yang ada di Kabupaten Magelang. Terlepas itu yang sudah legal ataupun yang belum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!