HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Suap Hakim Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Empat Saksi

Laporan: Yuanta

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus suap yang melibatkan hakim dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Empat saksi telah diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut kasus yang sedang bergulir ini.

Baca Juga:  Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, AY Resmi Ditahan KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa keempat saksi terdiri dari dua pegawai Pengadilan Negeri Surabaya dan dua anggota tim kuasa hukum dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Baca Juga:  Bidang Kehumasan, Kanwil Kemenkumham Jateng Pertahankan Penghargaan Terbaik

“Saksi SW sebagai panitera pengganti dan SNK sebagai pegawai PPNPN atau Security di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2024.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Juga:  Deklarasikan 46 Kabupaten/Kota Lengkap di 23 Provinsi, Menteri AHY Pastikan Seluruh Spasial Bidang Tanah Telah Terpetakan

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Meirizka diduga berkolaborasi dengan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald, untuk menyuap hakim yang menangani perkara tersebut.

Pada awalnya, Meirizka menghubungi Lisa Rachmat untuk meminta bantuan hukum bagi anaknya, Ronald Tannur. Kemudian, pada Oktober 2023, Lisa Rachmat bertemu dengan Meirizka di kantornya dan sepakat untuk membantu proses hukum dengan biaya yang sangat besar. Meirizka memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa untuk mengurus seluruh proses hukum demi membebaskan Ronald dari hukuman.

Baca Juga:  Sepekan Menuju Pilkada Grobogan 2024: Bambang-Catur Unggul, Politik Uang Mulai Ditinggalkan

Adapun, tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah, Heru, dan Mangapul, sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pada Kamis, 7 November 2024, Kejagung kembali memeriksa dua hakim tersebut, Mangapul dan Erintuah, di Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam praktik suap yang mengarah pada keputusan bebas Ronald.

Baca Juga:  Rapat Darurat di Istana: Prabowo Siapkan Strategi Hadapi Tarif Amerika

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skandal hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!