HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

IPW Laporkan Mantan Dirut Bank Jateng dan Mantan Gubernur Jateng ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi, Begini Jelasnya

Istimewa.

JAKARTA | HARIAN7.COM – Organisasi Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, S, serta mantan Gubernur Jawa Tengah, GP, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. 

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Selasa (5/3/2024).

Ali Fikri menjelaskan bahwa pihak KPK telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pengaduan yang disampaikan oleh IPW.

Baca Juga:  Tabrakan Sepeda Motor di Bukateja, Dua Pemotor Luka Serius

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Supriyatno dan Ganjar Pranowo. 

Modus yang dilaporkan adalah berupa cashback yang diperkirakan mencapai 16% dari nilai premi yang diterima dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

Baca Juga:  Operasi Narkoba, Polres Salatiga Sita 1000 Butir Pil Yarindu dan Amankan Pengedar

Sugeng menjelaskan bahwa cashback tersebut dialokasikan ke tiga pihak, yakni 5% untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah, dan 5,5% untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP, yang pada periode tersebut dijabat oleh Ganjar Pranowo.

Baca Juga:  Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia Akibat Tertabrak Mobil

Sugeng juga menduga bahwa praktik tersebut berlangsung selama kurun waktu 2014 hingga 2023 dengan total nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Dalam konteks ini, IPW menilai bahwa tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, dan oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melaporkannya ke KPK agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!