Dua Pemuda Pengguna Tembakau Mengandung Unsur Narkotika Diringkus
![]() |
Kasubag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma saat cak kedua tersangka di dalam tahanan. |
SALATIGA, harian7.com – Dua orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar tembakau yang mengandung unsur narkoba berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga, Sabtu (20/01/2018) kemarin sekitar pukul 23.00 wib. Kedua tersangka diringkus di rumah kost Perum Dliko Indah RT 01 RW 11 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Kedua tersangka adalah Rizki Barajon alias Bolot (28) warga Perum Sehati Blok C No 74 RT 08 RW 14, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga yang juga beralamat di rumah kost Perum Dliko Indah RT 01 RW 11 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang menjadi tempat penangkapan. Bolot diduga sebagai pengguna. Tersangka kedua yang diringkus, Wisnu Prasetyo alias Bebek (25) warga Dliko Sari RT 03 RW 02 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Bebek juga sebagai pengguna.
Kasus ini berawal dari penangkapan Rizki alias Bolot yang mengaku telah menjual tembakau yang mengandung senyawa sintetis narkotika kepada tersangka Wisnu alias Bebek. Bebek tinggal di rumah kost yang bersebelahan dengan kamar Bolot. Dari keterangan Bolot ini, kemudian petugas menangkap Bebek yang diteruskan dengan penggeledahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka diantaranya 9 linting tembakau mengandung senyawa sintetis mengandung narkotika, dengan berat 7,7 gram. Lalu, 1 paket J & T berisi dua paket tembakau mengandung senyawa sintetis narkotika Golongan I dengan berat 10,54 gram, 1 buah HP Xiaomi Redmi 3S, serta uang tunai Rp 30.000. Kemudian, 1 buah sabun NUVO Family, 1 buah sabun Lifebuoy serta 1 pack tembakau yang diduga mengandung senyawa sintetis narkotika Golongan I dengan berat 6,63 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Swasana mengatakan, bahwa kedua tersangka diduga sebagai pengguna dan pengedar tembakau mengandung senyawa sintetis narkotika golongan I. Tembakau tersebut diduga sengaja dibeli dari seseorang di luar Salatiga, pasalnya ditemukan pula paket berisi tembakau itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 2 tahun 2017 subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 2 tahun 2017 lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 2 tahun 2017.
“Kedua tersangka hingga kini masih kita mintai keterangan dan kasus ini dalam pengembangan petugas,” tandas AKP Swasana. (Heru)
Editor : M.Nur
Tinggalkan Balasan