HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pramono Anung: Soal Pemberlakuan UU MD3, Tunggu 30 Hari Akan Kelihatan Sikap Pemerintah

Seskab memberikan penjelasan kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3). (Foto: Humas/Jay).

Jakarta,harian7.com – Meskipun sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2017 lalu, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Terkait hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta semua pihak menunggu hingga batas waktu 30 hari untuk pengesahan UU MD3 itu. “Setelah 30 hari nanti kita lihat,” kata Pramono kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018) sore.

Baca Juga:  Gempa Susulan ( Aftershock ) di Maluku Utara Masih Terus Terjadi Sesudah Gempa 7,2 SR

Sebagaimana diketahui, jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, sesuai ketentuan maka Revisi UU MD3 itu dengan sendirinya akan berlaku.

Terhadap kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3, Seskab kembali meminta wartawan menunggu hingga batas waktu 30 hari mendatang.

Baca Juga:  HAYDAR ASSEGAF DIAM-DIAM AKAN NIKAH

“Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” tegas Pramono.

Yang jelas, lanjut Seskab,  revisi UU MD3 semangatnya adalah seperti semangat yang di awal agar siapapun yang menang dalam Pemilu nanti di tahun 2019 siapapun yang menang akan menjadi pimpinan lembaga, baik itu DPR, DPD, maupun MPR.

Yang kedua, lanjut Seskab, adalah supaya representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam MD3 itu juga tergambarkan juga di dalam kepemimpinan. Karena bagaimanapun undang-undang, tambah Seskab, sudah mengatur untuk pemilu pada tahun 2019 yang digunakan untuk menghitung, itu adalah hasil pemilu tahun 2014. Ia menambahkan bahwasanya itu tentunya kongruen dengan apa yang harusnya ada di Undang-Undang MD3.

Baca Juga:  Ratusan Warga Desa Karanganyar Terima Sertifikat PTSL

“Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” ucap Pramono.(Sis/Setkab RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!