HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buntut Penarikan Motor Secara Paksa Oleh Debt Collector, LAPK SIDAK Meminta Polres Salatiga Tindak Tegas Para Pelakunya

Salatiga,harian7.com – Buntut  penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector akhirnya di laporkan ke Polres Salatiga oleh korban bernama M Anjas Yogi Romadhon Selasa (22/05/2018) sore kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Lembaga Advokasi  dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK Agus Subekti meminta Polres Salatiga untuk menindak tegas para debt collektor yang melakukan penarikan paksa motor. Mereka harus di proses sesuai dengan hukum berlaku.

“Saya turut prihatin atas peristiwa tersebut. Dalam hal ini di harapkan Polres Salatiga menindak tegas  para debt collector yang melakukan penarikan paksa agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,”kata Agus saat di konfirmasi harian7.com, Rabu (23/05/2018) dini hari.

Baca Juga:  Ganjar: "ASN Yang Terindikasi Radikalisme Silahkan Mengundurkan Diri"

Agus menilai penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Kasus penyitaan seharusnya hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Agus.

Agus menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, jelas mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga:  Penutupan Asean School Games 2019 Ditempatkan Dikawasan Borobudur

Lanjut Agus, apapun alasanya penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang telat membayar cicilan  itu jelas tidak dibenarkan.

“Saya sangat mengapresiasi atas keberanian korban tarik paksa oleh debt collektor melapor ke Polisi. Hal ini agar masyarakat lain yang menjadi korban juga berani melakukan hal serupa,”ungkap Agus.

Agus menghimbau, bagi masyarakat yang mengalami hal serupa jangan takut untuk melapor. Kami sebagai Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen  akan membantu dan mendampinginya.

“Bagi masyarakat jika mengalami peristiwa serupa, silahkan hubungi kami selaku lembaga yang membidangi tentang perlindungan konsumen dan kami akan membantu. Catat nomor saya, 081542501234,”terang Agus.

Baca Juga:  Gelapkan Mobil Rental, LH Diciduk Dikamar Kost

Seperti di beritakan sebelumnya, M Anjas Yogi Romadhon dengan didampingi kuasa hukum dari Law office Fast & Associates, IGN. S. Kuncoro, SH, MH dan Handrianus HR, Selasa (22/05/2018) sore, melapor ke Polres Salatiga lantaran menjadi korban dugaan perampasan yang di lakukan oleh segerombolan debt collektor yang mengaku dari PT Bess Finance yang berkantor di Jalan Osamaliki Kota Salatiga, beberapa waktu lalu.(M.Nur/Shodiq)

Berita Sebelumnya: Korban Debt Collector Lapor Polisi, Polres Salatiga Akan Selidiki Kasus Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!