HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Demak Gelar Perkara Kasus KDRT Ibu Terhadap Anak

Polda Jateng bersama Polres Demak saat konfrensi pers atas kasus KDRT yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya



DEMAK, Harian 7.com – Polres Demak menggelar perkara kasus KDRT yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya bertempat di loby Polres Demak, Senin (11/1).

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak kejadian bermula pada Berawal pada  Jum’at (21/8) lalu sekitar pukul 17.00 WIB saat korban ditemani ayahnya hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di Desa Banjarsari RT.04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Bapak korban saat itu meminta tolong untuk di dampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.

Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat untuk ikut mendampingi korban dan ayahnya. Setelah itu korban dan ayahnya didampingi ketua RT  berangkat bersama menuju kerumah Tersangka (S).

Sesampainya dirumah Tersangka, korban masuk rumah bersama dengan ayahnya dengan Ketua RT dan Kades tersebut. Lalu tersangka marah – marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini),” ujarnya pada korban.

Baca Juga:  Hanya Gara - gara Ini, Warga Pringapus Tega Aniaya Tetangganya, Kini Ia "Nginep" Dibui

Tak memperdulikan ucapak tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka  mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar),” Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.

Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar  korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah. Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.

Setelah itu, tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak satu kali sampai hidung korban terluka. Selanjutnya korban dipisah oleh ayahnya, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar. Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka S masih mengejar korban dan membentak lalu saksi korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.

Baca Juga:  Buntut Kasus Suap Hakim di Surabaya, MW, Ibu Gregorius Ronald Tannur Resmi Jadi Jadi Tersangka

Atas kasus ini Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna S.I.K., M.Si mengatakan kasus ini sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar namun karena ada unsur lain, meski sudah diupayakan mediasi oleh Kepolisian pelapor tetap tidak mau.

“Sudah lebih dari 3 kali tapi korban tetap tidak mau mediasi artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan,” ujarnya.

Meski begitu, menurut Kabidhumas, korban mengaku sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Namun ada kejadian lama yang korban mengaku tidak bisa memaafkan kejadian tersebut yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya  mediasi, namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

Baca Juga:  Miliki Obat Psikotropika Tanpa Izin Dua Remaja Di Cilacap Diciduk

“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,” tuturnya.

Terkait dengan penahanan, lanjutnya, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, Tersangka sudah dicerai oleh suaminya (Bapak korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna S.I.K., M.Si, Kabagops Kompol Sonhaji, S.H, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K. dan Kasubbid Penmas AKBP Kuat Slamet, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!