Buntut Kasus Suap Hakim di Surabaya, MW, Ibu Gregorius Ronald Tannur Resmi Jadi Jadi Tersangka
SURABAYA | HARIAN7.COM – Ibu Gregorius Ronald Tannur, yang berinisial MW, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim pada Senin (4/11/2024). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah MW menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Usai pemeriksaan, MW langsung ditahan dan dipindahkan dari gedung Kejati Jatim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya yang berlokasi di dekat gedung utama Kejati Jatim. Saat digiring menuju rutan, MW terlihat mengenakan kemeja berwarna biru muda, masker putih, kacamata, serta rompi tahanan berwarna merah. Ia tampak diam dan tidak memberikan pernyataan apa pun.
Pengacara MW, Filmon Lay, menjelaskan bahwa kliennya telah diperiksa selama kurang lebih lima jam di Kejati Jatim. “Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim. Diperiksa kurang lebih lima jam. Nanti ditanyakan lebih lanjut ke pihak penyidik,” kata Filmon kepada wartawan, Senin (4/11).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain serta sumber dana untuk suap tersebut, Filmon memilih untuk tidak menjawab secara rinci dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.
“Nanti lewat penyidikan teman-teman. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum,” ujarnya.
Filmon juga menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah MW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini kan baru penetapan tersangka jadi kita percayakan dulu pada penyidik,” ungkapnya.
Kasus suap ini diduga berkaitan dengan upaya agar hakim memvonis bebas Ronald dari dakwaan kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis bebas tersebut memang diberikan oleh majelis hakim PN Surabaya. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belakangan menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Ap)
Tinggalkan Balasan