Dua Pelaku Pencurian Mobil Dump Truck Di Banyumas Dicokok Polisi
Pewarta : Saelan
Editor. : Abdurrochman
BANYUMAS, Harian7.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil amankan 2 pelaku pencurian mobil dump truck di Banyumas.
Kedua tersangka adalah IS warga Pekuncen Kabupaten Banyumas, dan ED warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
Modus operandi yang digunakan pelaku mengambil kendaraan satu unit kendaraan dump truck dengan cara memecah kaca pintu truk kemudian merusak kunci kendaraan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST, SIK mengatakan, bahwa setelah menerima laporan Polisi pada Kamis, (12/8/21) pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan penyelidikan.
“Kemudian pada Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di sekitaran pertigaan Kretek Wonosobo,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, kami berhasil mengamankan satu dump truk milik korban, dan satu pelaku berinisial IS. Dari keterangan IS menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya menggunakan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana.
“Selanjutnya tim bergegas mencari mobil Xenia tersebut, dan pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan Xenia tersebut yang mengarah ke Banjarnegara,” ungkapnya.
Kemudian, jelas Berry tim menghubungi anggota jaga Polsek Selomerto untuk melakukan penyekatan.
“Setelah pelaku berhenti karena penyekatan, tim dan anggota Polsek Selomerto mengamankan mobil Xenia dan satu pelaku berinisial ED,” tandasnya.
Dari penangkapan tersebut, menurutnya terdapat barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan dumptruck merk Mitsubishi type colt diesel FE74S (4×2) M/T tahun 2010 dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih sebagai sarana.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan