HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Banyumas masuk PPKM Level 3, Begini Pesan Bupati Banyumas

Pewarta : Saelan

Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas sudah masuk Level 3, artinya sudah ada kelonggoran aktifitas untuk masyarakat dikutip dari up date status akun Face Book Bupati Banyumas Ir.Achmad Husein di Media Sosial.

Salah satu Kabar baiknya yakni akan diperbolehkanya kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Banyumas, Selasa (31/08 ).

Kendatipun demikian, warga diharapkan bersabar menunggu Surat Edaran (SE) dari Bupati Banyumas. Adapun aturan yang harus dipatuhi antara lain kegiatan PTM untuk SD dan SMP dapat dilakukan dengan kapasitas siswa sebanyak 50 Persen dan peserta didik 50 persen, setengah siswa belajar di kelas dan setengah siswa belajar di rumah secara bergantian

Baca Juga:  PT SBI Pabrik Cilacap Bantu Perlengkapan Medis Kepada Satgas Covid 19

“Untuk Sekolah Paud, anak yang diperbolehkan masuk kelas sebanyak 33 persen saja dan jarak tempat Duduk minimal 1, 5 Meter, dan 5 peserta didik,” ungkapnya.

Meski nanti diperbolehkan PTM di Banyumas pihaknya berpesan kepada kepala seluruh Kepala Sekolah dan warga masyarakat Banyumas, agar jangan terlalu euforia, untuk 2 atau 3 hari kedepan akan diputuskan sekolah mana saja yang akan buka dahulu dan mana sekolah yang masih menunggu.

Baca Juga:  Gerhana Matahari Total Akan Memengaruhi Penampakan Hilal Awal Syawal di Uni Emirat Arab

“Jangan buka langsung nanti akan di cek dulu dilapangan dan ijin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, serta pertanggung jawaban dapat kita pikul bersama-sama,” paparnya. 

Sementara seperti rumah makan dan Mall sudah dapat dilakukan untuk makan dan minum pengunjung sebanyak 50 persen, buka sampai pukul 21:00 wib. 

“Untuk tempat ibadah kapasitas jemaah sebanyak 50 persen, dan untuk kegiatan yang lainnya tidak diadakan sementara, kecuali kegiatan olahraga di tempat yang terbuka maksimal hanya sebanyak 50 persen yang dibolehkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  PENYULINGAN MINYAK CENGKEH GEMAWANG KEC JAMBU DILALAP SI JAGO MERAH

Dalam kegiatan Resepsi pernikahan dapat dilakukan akan tetapi dengan aturan yaitu maksimal untuk 20 tamu undangan dengan tidak makan minum di tempat. Selanjutnya SE Bupati Banyumas akan dibuat secepatnya

“Suasana sudah mulai membaik, tapi jangan euforia, namun tetap waspada, jaga kesehatan diri kita masing-masing,” pungkas Bupati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!