Korban Jebakan Arisan Online Terus Bertambah, Kali Ini Tiga Korban Adukan Warga Banyubiru ke Ditreskrimsus Polda Jateng
![]() |
Ilustrasi. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Korban arisan online terus bermunculan. Kali ini tiga korban arisan online di Salatiga mengadu ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah karena menjadi korban dan uang ratusan juta raib dibawa pelaku.
“Kami terpaksa mengadukan INF (23) warga Kecamatan Banyubiru ke Polisi lantaran tidak ada itikad baik terhadap klien kami. Dan aduan tersebut diterima polisi dengan dibuktikan surat nomor aduan STPA/581/IX/2021/Reskrimsus ,”kata Nur Adi Utomo SH selaku kuasa hukum tiga korban yakni ADW, AA dan BMR, saat dihubungi harian7.com, Kamis (16/9/2021).
Adi menjelaskan, para korban ini menyerahkan uang kepada pelaku karena bujuk rayu pelaku dengan menawarkan keuntungan besar.”Pelaku ini menawarkan kepada klien kami untuk mengikuti arisan online,”ungkapnya.
Ditambahkan Adi, sejak kurun waktu bulan Juni hingga agustus para korban menyetor uang kepada INF sebesar kurang lebih Rp 150 juta rupiah.
“Jadi setelah menyetor ke INF, salah satu korban yakni AA tidak pernah menerima uang ataupun keuntungan yang dijanjikan INF,”terang Adi.
Harapan kami, persoalan ini disegera diselesaikan dengan musyawarah, namun jika tidak bisa ya proses hukum biar berlanjut sesuai hukum berlaku.
“Jadi berdasar rekap mutasi rekening uang pada korban mengalir ke INF,”tandas Adi.
Adanya peristiwa ini, Adi berpesan kepada masyarakat agar untuk mewaspadai praktik penipuan berkedok investasi atau arisan online. Pasalnya hingga saat ini banyak korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
![]() |
Nur Adi Utomo SH kuasa hukum korban. |
Belajar dari peristiwa yang terjadi, arisan online ini menggunakan sistem reseller. Lalu setiap reseller meminta setiap anggota untuk menyetor uang arisan dengan nilai beragam dari Rp1 juta hingga puluhan juta,bahkan ratusan juta.
Alhasil, nilai kerugian dari arisan online ini diduga mencapai ratusan juta bahkan milyaran. Dan sudah banyak korban arisan online sudah melaporkan dugaan penipuan ke Polres maupun Polda Jawa Tengah.
“Arisan itu hanya sarana silaturahmi sebenarnya, namun dalam perkara yang sedang terjadi justru diduga dijadikan ajang dugaan penipuan untuk mencari keuntungan,”ungkap Adi.
Jadi, masyarakat jangan berpikir bahwa arisan itu seperti sarana untuk menyimpan uang atau bahkan ladang berinvestasi. Arisan biasanya ajang untuk berkumpul, bertukar cerita, mengetahui kabar teman atau keluarga.
“Jadi jangan mudah percaya dan ikut ikutan arisan online. Terlebih dengan iming iming untung yang sangat besar, itu jelas tidak wajar,”pungkas Adi.(*)
Tinggalkan Balasan