HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Paving Jalan Desa Ketanggung Amburadul, Camat Sine Perintahkan Perbaikan Ulang

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Pembangunan pavingisasi jalan di Dusun Ngemplak, RT 03/03, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, kembali menuai sorotan. Meski sempat viral di sejumlah media online hingga dilakukan pembongkaran total dan perbaikan ulang, hasil monitoring dan evaluasi (monev) terbaru justru menunjukkan pekerjaan tersebut masih belum memenuhi standar teknis pemasangan paving jalan.

Temuan tim pendamping desa Kecamatan Sine menguatkan dugaan adanya kelalaian, bahkan indikasi pembiaran, dalam pelaksanaan proyek. Padahal, proyek ini sebelumnya telah mendapat perhatian publik luas. Dalam monev tersebut, tim kecamatan menandai sejumlah titik paving dengan cat sebagai simbol temuan lapangan yang dinilai bermasalah. Penandaan dilakukan setelah perbaikan ulang, sehingga memunculkan tanda tanya besar soal efektivitas pengawasan sejak awal.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang kami lakukan di lapangan, pembangunan infrastruktur jalan paving di Desa Ketanggung harus dilakukan perbaikan kembali. Titik-titik yang kami tandai dengan cat itu benar-benar belum sesuai standarisasi pemasangan paving jalan,” ungkap Sidik, anggota tim monev Kecamatan Sine.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Alam, Polres Salatiga Gelar Apel dan Cek Kesiapan Personil

Sidik merinci sejumlah kekurangan yang ditemukan, mulai dari celah antar paving yang terlalu lebar, adanya genangan air di permukaan jalan, hingga belum dipasangnya berem sebagai pengunci paving. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat paving mudah bergeser, cepat rusak, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Monev ini dilakukan Selasa (13/1/2026).

Sementara itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Samsudin saat dikonfirmasi terkesan menghindar. “Tanyakan ke pak kades saja mas,” ujarnya singkat kepada awak media. Adapun Kepala Desa Ketanggung, Sri Joko, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Dugaan Kelalaian dan Potensi Penyimpangan Anggaran

Baca Juga:  Jateng Derby 2025 di Tegalwaton, Pacuan Kuda Bertabur Bintang dan Hadiah Rp 380 Juta, Catat Tanggalnya!

Fakta bahwa pekerjaan yang telah diperbaiki kembali masih menyisakan persoalan teknis memunculkan dugaan kuat bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tidak berjalan optimal. Apalagi, proyek ini dikerjakan di akhir tahun anggaran dan diduga sudah tidak tersedia lagi anggaran karena pencairan Dana Desa Tahun 2025 telah tutup buku.

Jika kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa (DD).

Camat Sine, Agus Dwi Narimo, saat dikonfirmasi awak media ketika monev di desa, menegaskan bahwa pengerjaan paving di dusun tersebut harus diperbaiki kembali dan disesuaikan dengan spesifikasi serta RAB. Ia menekankan penggunaan anggaran desa harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran; pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan sesuai perencanaan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik; dan penggunaan Dana Desa harus mengedepankan kualitas serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar.

Baca Juga:  Rutin Dilaksanakan Setiap Hari Minggu, IBS dan ICI Jateng Berbagi Kebahagian di Ponpes Almas'udiyyah

Apabila hasil pekerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, kewajiban perbaikan, hingga pengembalian kerugian keuangan desa.

Desakan Transparansi dan Tanggung Jawab

Hasil monev ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah desa dan TPK agar tidak menganggap persoalan ini sebagai kesalahan teknis semata. Proyek infrastruktur desa yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya memberi manfaat jangka panjang, bukan justru memicu polemik akibat kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Warga Dusun Ngemplak mendesak agar rekomendasi monev ditindaklanjuti secara konkret, disertai pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek. Tanpa langkah tegas, dugaan kelalaian dan potensi penyimpangan anggaran dikhawatirkan akan terulang dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!