Langgar Aturan Pemain Profesional, Desa Pakis Putih Didiskualifikasi dari Liga Desa 2025-2026
Laporan : Shodiq
JAKARTA| HARIAN7. COM – Panitia Pusat Liga Desa 2025-2026 resmi menjatuhkan sanksi berat berupa diskualifikasi kepada Tim Sepak Bola Desa Pakis Putih, Kabupaten Pekalongan.
Keputusan ini diambil menyusul terbuktinya pelanggaran administrasi terkait penggunaan pemain profesional dalam kompetisi yang dikhususkan untuk bakat lokal desa tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 001/LIGADESA/I/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Januari 2026, Panitia Pusat menyatakan bahwa pemain Desa Pakis Putih atas nama Nur Coyo terbukti pernah terikat kontrak dengan klub profesional, yakni Persibat Batang di Liga 2. Hal ini melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Liga Desa 2025-2026 yang melarang keterlibatan pemain profesional guna menjaga marwah kompetisi.
Kronologi dan Dugaan Manipulasi
Persoalan ini mencuat saat laga penyisihan Grup D antara Desa Banyubiru (Kab. Semarang) melawan Desa Pakis Putih di Stadion Mandala Krida, 7 Januari 2026. Selain masalah pemain pro, pihak Desa Banyubiru juga mencurigai adanya manipulasi administrasi KTP. Ditemukan fakta bahwa 18 pemain Desa Pakis Putih memiliki KTP yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 30 Desember 2025, hanya beberapa hari sebelum kompetisi dimulai.
Meski pertandingan sempat tetap digelar dengan hasil kemenangan 4-1 untuk Pakis Putih, Panitia Pusat akhirnya menganulir hasil tersebut setelah melakukan verifikasi mendalam atas laporan keberatan dari tim lawan.
Kembalikan Marwah Liga Desa
Keputusan tegas panitia ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Paguyuban Kades Hamong ProJo Kabupaten Semarang, Samsudin “Doyok”. Ia menilai tindakan diskualifikasi ini adalah langkah nyata Kementerian Desa untuk mengembalikan tujuan awal Liga Desa.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat dari Kementerian Desa dan Panitia Pusat. Ini bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi tentang mengembalikan marwah Liga Desa untuk mencari potensi asli dari desa-desa di Indonesia, khususnya Jawa Tengah,” ujar Samsudin pada Kamis (8/1/2026).
Samsudin menambahkan bahwa keterlibatan oknum pemain yang pernah dikontrak secara profesional sangat mencederai semangat sportivitas dan pembinaan atlet amatir di tingkat desa.
Dampak Keputusan
Dengan didiskualifikasinya Desa Pakis Putih, Panitia Pusat secara resmi menetapkan Tim Sepak Bola Desa Prupuk Selatan dari Kabupaten Tegal untuk melaju ke babak berikutnya. Keputusan ini dinyatakan bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Liga Desa 2025-2026.
Panitia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh peserta agar tetap menjunjung tinggi integritas administrasi dan sportivitas di lapangan hijau.(*)













Tinggalkan Balasan