HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Di Tengah Proses Hukum, Tahanan Polres Jepara Jalani Akad Nikah Haru di Masjid Mapolres

Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya, seorang tahanan Polres Jepara tetap melangsungkan akad nikah di Masjid Jami’ Kholilurrohman Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (7/1/2026) pagi. Prosesi berlangsung singkat, sekitar 30 menit, namun sarat emosi dan haru.

Tangis keluarga pecah sejak awal hingga ijab kabul selesai diucapkan. Suasana haru mengiringi pernikahan yang digelar di lingkungan Mapolres tersebut, menandai momen sakral bagi pasangan pengantin meski dalam kondisi yang tidak lazim.

Baca Juga:  Perdagangan Obat Mercon di Salatiga Terbongkar! Polisi Ciduk Tiga Pelaku

Tahanan berinisial FA (22), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, resmi mempersunting PA (22), perempuan yang juga berasal dari Kecamatan Keling. Keduanya sebelumnya telah menjadwalkan pernikahan, namun rencana itu sempat tertunda lantaran FA harus menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Jepara akibat kasus tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Baca Juga:  Breaking News: Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Bantul, DIY

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kepolisian memberikan kebijakan dengan memfasilitasi pelaksanaan akad nikah tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menikah. Polres Jepara memberikan fasilitas ini setelah adanya pengajuan resmi dari pihak keluarga tahanan,” jelas AKP Faizal.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyebut prosesi akad nikah menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat serta disaksikan keluarga dan saksi dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  Transformasi Layanan Polri: Satpas Prototype Salatiga dan 10 Gedung Baru Resmi Beroperasi

“Kami berharap keduanya dapat membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah, meskipun mempelai pria masih harus menjalani proses hukum atas perbuatannya,” tuturnya.

Usai prosesi akad nikah, FA kembali dibawa ke ruang tahanan Mapolres Jepara untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!