HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menata Damai di Tanah Makam: Cerita dari Ketanggi, Pusbakum UIN Salatiga, Menyemai Hukum dari Desa

Laporan: Nurrun J

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Di balai desa yang sederhana namun penuh semangat, Selasa (11/11), sekelompok warga dan perangkat Desa Ketanggi, Kecamatan Suruh, duduk rapi mendengarkan paparan tentang bagaimana membuat peraturan desa yang baik. Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga menjadi narasumbernya. Tema pelatihan kali ini: Pembuatan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Makam.

Kepala Desa Ketanggi, Sugiyarto, membuka kegiatan dengan nada penuh penghargaan. Ia menekankan bahwa peraturan desa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan payung hukum yang menertibkan kehidupan masyarakat, terutama dalam urusan yang sering dianggap remeh, seperti pengelolaan makam.

“Kami sangat berterima kasih kepada tim PUSBAKUM UIN Salatiga yang telah berkenan hadir dan mendampingi kami. Perdes ini sangat penting untuk menertibkan kegiatan masyarakat sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Sugiyarto.

Baca Juga:  Hasil Lelang Rampasan Tipikor Diserahkan ke Bank Salatiga, Total Sudah Capai Rp1,12 Miliar

Ia berharap kerja sama ini berlanjut pada penyusunan Perdes lain di Desa Ketanggi.

Dari pihak kampus, M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H., C.M., Ketua PUSBAKUM UIN Salatiga, menyambut kepercayaan tersebut dengan antusias. Ia menilai, langkah Desa Ketanggi adalah contoh baik bagaimana desa bisa mandiri secara hukum.

“Kami merasa terhormat bisa kembali dipercaya untuk mendampingi desa dalam penyusunan Perdes. Sebelumnya, kami juga mendampingi Desa Malangsari, Kabupaten Temanggung, dalam penyusunan Perdes tentang konservasi air, dan Perdes pengelolaan makam di Desa Sraten,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku UMKM di Banjarnegara Mendapat Pelatihan dan Pendampingan Selama 5 Hari Dari Disindagkop, Kita Pantau Hingga Berkembang

Menurut Yusuf, keberadaan Perdes penting sebagai dasar kebijakan pemerintah desa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Ia juga menegaskan, PUSBAKUM UIN Salatiga tidak hanya berperan dalam penyusunan regulasi desa, tapi juga aktif memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami adalah lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai bagian dari LP2M UIN Salatiga, kami memiliki kewajiban untuk hadir di tengah masyarakat melalui penyuluhan dan pendampingan hukum,” tambahnya.

Usai sambutan, sesi inti diisi oleh M. Ichsan Hidayat, S.H., dan Wahyu Indryanto, S.H., dua advokat dari kantor hukum Jallu & Associates. Mereka memaparkan dua topik besar: dasar hukum dan prinsip penyusunan Perdes, serta teknik merancang pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Atasi Agar Narapidana Tidak Stres, Lapas Semarang Gelar Pelatihan Ini

Pelatihan berjalan dinamis. Diskusi antara narasumber dan peserta berlangsung terbuka. Perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, hingga pengelola makam tampak antusias.

Di akhir kegiatan, para peserta sepakat bahwa pengelolaan makam bukan hanya soal administratif, tetapi juga soal penghormatan terhadap tradisi dan ketertiban sosial.

Melalui kegiatan ini, PUSBAKUM UIN Salatiga menegaskan kembali perannya sebagai mitra strategis desa, menjembatani ilmu hukum akademis dengan kebutuhan riil masyarakat. Desa Ketanggi pun kini melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan berlandaskan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!