HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Masih Rinci Kerugian Negara

JAKARTA | HARIAN7.COM — Satu per satu benang kusut dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 mulai terurai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dan menghitung potensi kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

“Belum (rampung), masih proses hitung,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Senin (13/10/2025).

Menurut Budi, penyidik KPK kini memperdalam hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang sebelumnya dibentuk DPR. Informasi dari pansus disebut sangat membantu lembaga antirasuah dalam menyingkap praktik penyimpangan kuota haji itu.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut juga sudah didalami dan dianalisis penyidik yang tentu itu juga membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang,” tutur Budi.

Baca Juga:  Diwarnai Dengan Kejar-Kejaran dan Duel Bak Film Action Dua Orang Pencopet Akhirnya Dapat Dibekuk oleh Aipda Doni

Dari hasil pendalaman itu, KPK melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak biro perjalanan haji dan pejabat di lingkungan Kemenag. Langkah penggeledahan juga dilakukan untuk menelusuri jejak transaksi dan aset terkait.

“Makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini. Dari informasi awal itu, kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Gandeng BNI Life Insurance, Berikan Perlindungan Tambahan Untuk Pendamping Desa

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. Dari jumlah itu, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturan dalam UU Haji membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga ada permainan dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara oknum Kemenag dan sejumlah biro travel haji. Praktik itu diduga melibatkan transaksi tidak sah yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Lembaga antikorupsi ini juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, mobil, dan rumah yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Sebagian uang disita setelah dikembalikan oleh beberapa biro travel.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Pejabat Negara RI, Menteri AHY Harapkan Transisi Kepemimpinan Pemerintahan Berjalan Baik

Menurut penyidik, dana tersebut semula diberikan sebagai “uang percepatan” agar kuota haji mereka segera disetujui oleh pejabat Kemenag. Namun, pengembalian dilakukan ketika isu dugaan korupsi mencuat dan menjadi sorotan Pansus Haji DPR 2024.

KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidikan disebut sudah mengerucut pada sejumlah nama yang diduga menjadi aktor penting dalam pengaturan kuota haji tambahan tersebut.

“Kami terus bekerja secara hati-hati dan berdasarkan bukti. Semua pihak yang terlibat pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!