Buntut Polemik 6 Sertifikat di Desa Gentan Kranggan, Keluarga Kejar Kades untuk Tanggung Jawab
Penulis: Ratmaningsih | Kontributor Temanggung
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Polemik enam sertifikat tanah di Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, kembali mencuat. Ambyah dan Walni, dua warga setempat, menagih janji Kepala Desa dan Kepala Dusun yang hingga kini belum mengembalikan dokumen berharga milik keluarga mereka.
“Kronologi penyerahan sertifikat tersebut berawal dari meninggalnya Suryani Rojak, paman saya yang tidak memiliki keturunan pada tahun 2020. Sebelum wafat, beliau secara lisan menghibahkan keenam sertifikat itu kepada saya. Namun beberapa minggu kemudian sertifikat diminta oleh ketua RT (Robikun) dan sejumlah perangkat desa,” tutur Walni.
Ia menjelaskan, selama lima tahun proses berlangsung, sudah ada sepuluh orang yang mengaku sebagai ahli waris dan mengajukan penetapan ke pengadilan.
“Namun keputusan pengadilan menolak pengajuan tersebut,” ujarnya.
Karena sertifikat tak kunjung dikembalikan, Walni dan Ambyah didampingi kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Jamal, SH, SHI, MH, berusaha mengejar Kepala Desa dan Kepala Dusun agar segera bertanggung jawab dan mengembalikan dokumen itu.
Puncaknya terjadi pada Rabu (8/10/2025), ketika Ambyah memenuhi undangan dari pihak desa untuk penyerahan sertifikat di Kantor Kecamatan Kranggan. Namun, pihak desa justru tidak hadir. Mereka diketahui berada di Koramil Kranggan dengan alasan “silaturahmi” karena merasa tidak nyaman dengan tekanan yang muncul dari polemik tersebut.
Kepala Desa Gentan, Siyamto, saat ditemui Harian7, hanya memberikan keterangan singkat. “Semoga besok ada hasil yang terbaik saat pertemuan, bisa bersama-sama menyelesaikan. Saya belum bisa memberikan keterangan lebih,” ujarnya.
Kuasa hukum Walni dan Ambyah, Dr. Muhammad Jamal, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta pengembalian sertifikat tersebut. “Namun selalu dijawab menunggu keputusan pengadilan. Setelah putusan keluar pun tetap tidak diserahkan. Justru kades berada di Koramil, sehingga kami mendatangi ke sana. Kami akan terus berupaya sampai sertifikat kembali dan kades bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Danramil 13/Kranggan, Kapten Cke Kristyanto, menegaskan sikap netralnya dalam perkara ini. “Siapapun yang datang kemari untuk silaturahmi kami persilahkan, begitu juga warga lainnya. Saya berharap perkara ini segera selesai agar situasi tetap kondusif, karena kedua pihak masih dalam wilayah kami. Kami tidak memihak siapa pun,” jelasnya.
Ambyah dan Walni kini mengaku kehilangan kesabaran. Melalui kuasa hukumnya, mereka menegaskan akan memberi batas waktu bagi Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk memenuhi tanggung jawab. “Kami sudah cukup bersabar dan menghormati proses hukum. Tapi setelah keputusan pengadilan keluar, sertifikat belum juga dikembalikan. Kami menunggu niat baik kades untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Walni.(*)











Tinggalkan Balasan