HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Warga Gugat Kepala Desa Pojok, Proses Rekrutmen Perangkat Desa Diduga Sarat Kejanggalan

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Pemerintahan Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diterpa isu dugaan korupsi pembangunan jalan beton dan pelayanan kantor desa yang kerap tutup sebelum jam kerja berakhir, kini polemik baru kembali mencuat.

Kali ini, warga setempat bernama Sutrisno dan Agung resmi menggugat Kepala Desa Pojok serta panitia pelaksana penjaringan calon perangkat desa periode 2025. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ngawi dengan Nomor Perkara: 21/Pdt G/2025/PN Ngw.

Menurut keduanya, proses rekrutmen perangkat desa pada Agustus 2025 lalu diduga kuat melanggar aturan. “Kami meski masyarakat, tetap taat hukum, makanya kami melakukan gugatan perdata atas tindakan Kepala Desa Pojok tersebut,” ujar Agung dan Sutrisno saat ditemui awak media.

Baca Juga:  Hati-hati Diare Saat Mudik! Menkes Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan

Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat teguran kepada Kepala Desa dan panitia rekrutmen perangkat desa melalui kuasa hukum. “Karena statusnya saat ini dalam sengketa pengadilan, sampai ada putusan hukum yang mengikat. Kalau tetap dilantik, maka sangat jelas proses tersebut dipaksakan dan terkesan ada kepentingan besar di balik perekrutan. Bisa diduga ada unsur jual beli jabatan. Kepala desa bukan taat hukum, tapi taat kepentingan,” tegas mereka.

Berita Acara Konfirmasi

Kecurigaan itu makin kuat setelah Sutrisno mendapati adanya dugaan kejanggalan terkait tahapan pengisian perangkat desa. Ia menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sama sekali tidak dilibatkan dalam pembentukan tim penyusun seleksi perangkat desa.

Baca Juga:  Pilkada Salatiga: Robby-Nina Unggul, Pemimpin Baru dan Harapan Perubahan

Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Konfirmasi yang ditandatangani pada Kamis, 7 Agustus 2025, antara Sutrisno dengan BPD Desa Pojok. “Menurut informasi yang saya terima, telah ditemukan kejanggalan dalam tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut. Kejanggalan yang dimaksud adalah BPD tidak dilibatkan sama sekali dalam pembentukan Tim Penyusun,” ungkap Sutrisno dalam dokumen tersebut.

Padahal, jelasnya, aturan hukum sudah menggariskan kewajiban melibatkan BPD. Ia merujuk Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Dalam Pasal 9B ayat 2 disebutkan, Kepala Desa bersama BPD wajib membentuk Tim Penyusun yang berkompeten menyiapkan bahan ujian tulis maupun ujian praktik komputer yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa.

Baca Juga:  Ogoh-ogoh, Mobil Hias, dan Semangat Patriotisme di Jalanan Giri Kulon

Berita acara tersebut turut ditandatangani Ketua BPD Desa Pojok, Ningrum, serta Wakil Ketua BPD, Suyono. Dengan dokumen itu, Sutrisno berharap proses pengisian perangkat desa di Pojok bisa dikoreksi agar kembali sesuai dengan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Pojok maupun panitia pelaksana penjaringan belum dapat dikonfirmasi. Baik di kantor desa maupun kediaman masing-masing, tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!