HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus 35 Siswa Sakit, Pemerintah Jepara Sebut Ada Faktor Lain, Bukan Karena MBG

Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Dugaan keracunan massal yang menimpa 35 siswa di Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, akhirnya terjawab. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah memastikan, tidak ditemukan bakteri penyebab keracunan pada menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi para siswa.

Kepastian itu diperoleh setelah sampel makanan diperiksa di Balai Laboratorium Kesehatan dan PAK Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang.

“Hasil lab tidak ada bakteri dalam menu MBG yang menyebabkan keracunan anak-anak di Banjaran Bangsri Jepara,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, saat dikonfirmasi, Selasa (30 September 2025).

Baca Juga:  KA Malioboro Hantam 7 Pemotor di Magetan, 4 Tewas di Tempat, Diduga Akibat Palang Dibuka Sebelum Waktunya

Menu MBG yang diuji mencakup nasi putih, ayam kecap, tumis jagung-buncis-wortel, susu kotak, dan potongan buah melon. Menu tersebut disajikan pada Selasa (23 September) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjaran Bangsri yang melayani 3.554 siswa dari 40 sekolah di tiga desa: Banjaran, Banjaragung, dan Srikandang.

Bupati Jepara Witiarso Utomo, melalui Ketua Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Jepara, M. Ibnu Hajar, menyambut baik hasil laboratorium tersebut. Menurutnya, temuan itu menegaskan gejala pusing, mual, dan lemas yang dialami puluhan siswa bukan berasal dari menu MBG.

Baca Juga:  Hindari Keliru Dalam Memaknai “New Normal”, Ini Kata Atikoh

“Secara logika juga bisa dipahami, menu MBG yang sama dikonsumsi ribuan siswa di 40 sekolah. Tetapi mengapa mayoritas kasus hanya muncul di SDN 1 Banjaran? Bisa jadi ada faktor lain, mungkin makanan lain yang dikonsumsi anak-anak,” ujar Gus Hajar, yang juga menjabat Wakil Bupati Jepara.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus memastikan program MBG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). SPPG pun didorong untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan kebersihan, keamanan, dan kelayakan makanan.

Baca Juga:  Dekranasda Jateng Genjot Regenerasi Pengrajin Batik

“Mulai dari dapur, bahan, pengolahan, hingga penyajian harus sesuai SOP,” katanya.

Selain itu, pihak sekolah dan siswa juga diingatkan agar mengonsumsi menu MBG sesuai ketentuan, yakni maksimal empat jam setelah disajikan.

“Tidak boleh dibawa pulang. Harus langsung disantap di sekolah agar tetap layak konsumsi, bergizi, dan sehat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!