HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak

Laporan: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – Kabar baik datang dari lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah. Sebanyak 62 narapidana beragama Buddha mendapat kado istimewa berupa remisi khusus Waisak 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah. Remisi ini diberikan pada Senin (12/5), sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi Waisak ini bukan sembarang potongan masa hukuman. Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang bisa menikmatinya. Syaratnya cukup ketat: sudah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak pernah melanggar disiplin (alias bersih dari catatan Register F), dan punya putusan hukum tetap.

Baca Juga:  Satu Korban Hanyut di Sungai Pekacangan Ditemukan

Menariknya, seluruh penerima remisi kali ini adalah narapidana dewasa. Tidak ada anak binaan yang mendapat potongan masa hukuman tahun ini. Durasi remisi pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada seberapa lama mereka sudah menjalani masa tahanan.

Baca Juga:  Kader Partai Gerindra di Kab Magelang Buktikan Militansi dan Loyalitas untuk Meraih Kesuksesan di Masa Mendatang

Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 16 orang. Dari sisi kasus, mayoritas penerima remisi terlibat dalam kasus narkotika, yakni 55 orang. Sementara 7 lainnya merupakan napi kasus pidana umum.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung proses pemasyarakatan.

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif narapidana dalam mengikuti pembinaan,” terang Mardi Santoso.

Baca Juga:  Jabat Direktur PDAU, Rudy Satyo Handoko SE : Program Jangka Pendek Pembenahan Secara Internal PDAU

Ia juga berharap remisi ini menjadi pemicu semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri.

“Harapannya remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” harap Kakanwil.

Remisi bukan sekadar potongan masa hukuman, tapi juga bentuk dukungan moral untuk mereka yang ingin kembali ke masyarakat dengan semangat baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!