Saudi Tegaskan Sanksi Berat untuk Jemaah Umrah Overstay, Denda Capai Rp224 Juta
RIYADH | HARIAN7.COM – Menjelang musim haji yang semakin dekat, Pemerintah Arab Saudi tak main-main dalam menegakkan aturan soal visa jemaah. Kementerian Dalam Negeri negara itu kembali mengingatkan keras kepada para jemaah umrah yang nekat tinggal melebihi masa berlaku visa masuk (overstay).
Dalam pernyataan resmi yang dilansir Gulf News, jemaah yang melanggar akan diganjar sanksi berat: denda hingga 50 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp224 juta, hukuman penjara maksimal enam bulan, hingga deportasi usai menjalani masa kurungan.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Saudi tengah memperketat pengawasan menjelang gelaran ibadah haji, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Suci. “Pemegang visa kunjungan tidak berhak melakukan haji,” tegas Kementerian, sambil mengimbau seluruh ekspatriat dan pengunjung untuk patuh terhadap aturan visa dan meninggalkan negara itu tepat waktu.
Tak hanya jemaah, para penyedia layanan haji dan umrah juga ikut disorot. Perusahaan yang kedapatan tidak melaporkan jemaah overstay bisa dikenai denda hingga 100 ribu riyal, bahkan lebih besar tergantung jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Arab Saudi juga mulai menerapkan kebijakan baru menjelang haji, di antaranya:
Izin masuk ke Mekkah mulai 23 April 2025: Hanya mereka yang punya izin kerja sah di area suci, bukti tempat tinggal di Mekkah, atau izin haji resmi yang diperbolehkan masuk.
Batas waktu visa umrah: Jemaah umrah hanya boleh masuk hingga 13 April 2025 dan wajib meninggalkan wilayah Saudi paling lambat 29 April 2025.
Pengawasan ketat di lapangan: Masyarakat dan penduduk diminta aktif melaporkan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan ke hotline 911 (untuk Mekkah, Riyadh, dan Wilayah Timur), atau 999 dan 996 di wilayah lain.
Semua langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional Arab Saudi untuk mengatur arus jutaan pengunjung, serta memastikan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.(Nin)
Tinggalkan Balasan