HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polresta Cilacap Ungkap Penusukan Di Jalan Punto, Pelaku Diamankan 2 Pelaku Masih Buron

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Kasus Kekerasan terhadap anak di Cilacap kembali terjadi. Seorang Anak bernama TF (20) warga kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 14 April 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Aksi kekerasan bermula ketika para pelaku mendatangi rumah yang terletak di Komplek Perumahan padat penduduk di Jalan Punto. Tanpa permisi tiba-tiba mereka membobol pintu rumah korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Akibatnya korban mengalami luka yang cukup serius, yaitu berupa tusukan di bagian punggung hingga menembus paru paru, beberapa luka sayatan di bahu, serta luka di kepala akibat senjata tajam jenis pisau lipat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa motif utama tindakan ini diduga karena kecemburuan salah satu pelaku yang kini berstatus buron.

Baca Juga:  66 Jenis Award Diberikan Bapenda Cilacap Bagi Wajib Pajak Yang Taat

“Motif dari kejadian ini diduga karena JP, salah satu pelaku yang masih buron, merasa cemburu. Ia diketahui memiliki istri siri dan satu orang anak. Sementara hubungan antara JP dan Istrinya sedang tidak harmonis. JP mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya dibawa oleh istri sirinya dan digunakan untuk bertemu dengan korban,” kata Kapolresta, Selasa, (22/04/2025).

Merasa terbakar emosi, JP bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan secara membabi buta dan bersama-sama, menggunakan senjata tajam.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polresta Cilacap langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan para saksi dan menyelidiki kasus tersebut.

Setelah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku, Polresta Cilacap bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan.

Baca Juga:  Jasad Korban Mutilasi Blitar Dimakamkan Utuh, Keluarga Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi

Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah FRB (20) warga Kecamatan Cilacap Utara, ZAP (19) warga Kecamatan Cilacap Tengah yang keduanya merupakan Residivis serta 1 pelaku yang masih dibawah umur.

Sementara 2 pelaku JP (20) Warga Kesugihan dan SR (20) warga Jeruklegi saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami berpesan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, mohon kiranya ikut mengawasi putra-putranya. Ini menjadi keprihatinan kita bersama karena salah satu tersangka masih di bawah umur dan sedang menyelesaikan sekolahnya. Apalagi, beberapa dari para tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa saat masih di bawah umur,” tegas Kapolresta.

Dari para pelaku, Polresta Cilacap mengamankan 3 buah Hodie warna Hitam, 1 buah Speaker, pecahan botol, serta sepeda motor honda warna hitam untuk digunakan pelaku ke rumah korban, sementara pisau yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Baca Juga:  Pihak Keamanan Baik Polisi Maupun Satpol PP Kurang Gercep Tangani Pelaku Pengrusakan Warung Di Belakang Taman Zebra Cilacap

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun serta Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

Polresta Cilacap saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta memburu pelaku yang masih melarikan diri serta memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat melibatkan pelaku yang masih berusia muda, namun telah terlibat dalam aksi kekerasan yang mengancam nyawa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!