HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KAI Daop 4 Semarang Catat 21 Kecelakaan Selama 3 Bulan 2025

SEMARANG | HARIAN7.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mencatat sebanyak 21 kejadian kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur rel dan di perlintasan sebidang selama periode Januari hingga Maret 2025.

Dari jumlah tersebut, 17 korban meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Fakta ini mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan keprihatinan mendalam atas tingginya angka kecelakaan tersebut. kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum.

Baca Juga:  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dinobatkan sebagai Pelopor Kemandirian Pesantren Indonesia

“Bahwa dari total 21 kejadian sebanyak 13 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Sementara itu, 8 kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 5 orang meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang lainnya mengalami luka ringan,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, Bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Periksa Jalur Keselamatan Perjalanan Kereta Api

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 38 yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum,” jelasnya.

Selanjutnya, kata franoto, Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa izin, atau menggunakannya untuk keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian.

Baca Juga:  Sungai Tuntang Meluap, Jalur KA Stasiun Gubug - Karangjati Ditutup

“Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 dalam undang-undang yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ucapnya.

Franoto menambahkan, Bahwa kecelakaan yang terjadi di jalur kereta api maupun perlintasan sebidang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga berdampak besar terhadap operasional kereta api.

“Oleh karena itu, KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan perkeretaapian,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!