HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Rampok dan Perkosa Wanita di Depok, Denis Ditangkap Polisi

DEPOK | HARIAN7.COM – Depok kembali dihebohkan dengan aksi kriminal sadis. Seorang pria berinisial RR alias Denis (29) ditangkap polisi setelah merampok dan memperkosa seorang wanita berusia 36 tahun di sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur ponsel korban. Tak butuh waktu lama, barang tersebut langsung dijual dengan harga Rp 700 ribu. Hasilnya? Uang itu dipakai Denis untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:  Ditolak Kirim Batu, Ketiga Orang Aniaya Maslur

Namun, bukan hanya untuk konsumsi pribadi, sabu yang diperoleh pelaku juga dijual kembali demi menambah keuntungan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram dari tangan Denis.

“Berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya, dia janjian sama calon pembeli naruh sabunya di suatu tempat ditempelkan di suatu tempat apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil,” jelas Ade.

Baca Juga:  Kanwil Pemasyarakatan Jateng Lantik Pejabat Baru, Tekankan Rasa Saling Memiliki

Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menelusuri sumber sabu yang dimiliki pelaku. Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan kepada korban.

“Terhadap korban sudah juga dilakukan visum fisik dan psikis,” ujar Ade.

Dibangunkan Teror di Tengah Malam

Peristiwa nahas itu bermula ketika korban yang sedang tidur tiba-tiba terbangun dan mendapati Denis sudah berada di dalam kamarnya. Dengan membawa sebilah kapak, pelaku menarik selimut korban dan mengancamnya.

Denis meminta korban untuk membuka pakaian dan celananya. Jika menolak atau berteriak meminta tolong, ia tak segan-segan membunuhnya. Takut akan ancaman itu, korban terpaksa menuruti perintah pelaku dan mengalami pelecehan keji tersebut.

Baca Juga:  Misi Perdamaian dari Timur: Presiden Prabowo Subianto Membuka Jalur Diplomasi di Kawasan Konflik

Tak puas hanya memperkosa, Denis kemudian mengambil ponsel korban dan menyuruhnya masuk ke kamar mandi sebelum melarikan diri.

Akibat perbuatannya, Denis kini harus mempertanggungjawabkan kejahatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dan/atau 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Pemerkosaan, serta Penadahan. Polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!