HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kades Kohod Ditahan, Bareskrim Ungkap Alasan: Cegah Pelarian dan Hilangnya Barang Bukti

JAKARTA | HARIAN7.COM– Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut di Tangerang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  "Dialog Asyik" Rektor UKSW Disemprot Mahasiswa dan Dosen, Dinilai Cuma Ajang Klarifikasi Sepihak

“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2).

Baca Juga:  Pasar Papringan Jadi Kelas Hidup di Tengah Rimbunnya Bambu Temanggung, Walking Tour "Mlaku Lampah" Ajak Anak-Anak dan Dewasa Mengenal Kembali Makna Hidup Desa

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada barang bukti lain yang diperlukan. Selain itu, kewenangan Arsin sebagai kepala desa juga menjadi pertimbangan utama dalam penahanan.

Baca Juga:  HPN 2021, Insan Pers Harus Bersinergi dan Jadi Penjernih Informasi, Itu Ajak Menag

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” tambahnya.

Sebelumnya, Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2) sebelum akhirnya ditahan. Selain dirinya, tiga tersangka lain juga diperiksa dan ditahan, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu berinisial SP dan CE.

Baca Juga:  HUT ke-53, KORPRI Boyolali Didorong Maksimal dan Profesional Melayani Masyarakat

Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(Tuanya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!