HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kades Kohod Ditahan, Bareskrim Ungkap Alasan: Cegah Pelarian dan Hilangnya Barang Bukti

JAKARTA | HARIAN7.COM– Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut di Tangerang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Diduga Aniaya Tenaga Medis, Bapak dan Anak Ditangkap Polisi

“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2).

Baca Juga:  Muh Haris Tegas di Mandalika: “Pembangunan Bukan Sekadar Megah, Tapi Harus Berpihak pada Rakyat!”

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada barang bukti lain yang diperlukan. Selain itu, kewenangan Arsin sebagai kepala desa juga menjadi pertimbangan utama dalam penahanan.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Selidiki Objek Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang: Data Diminta ke Sejumlah Dinas, Dua Lokasi Jadi Sorotan

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” tambahnya.

Sebelumnya, Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2) sebelum akhirnya ditahan. Selain dirinya, tiga tersangka lain juga diperiksa dan ditahan, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu berinisial SP dan CE.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Subandi Ikuti Retreat Kepemimpinan di Akmil Magelang, Siap Bangun Daerah

Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(Tuanya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!