Kades Kohod Ditahan, Bareskrim Ungkap Alasan: Cegah Pelarian dan Hilangnya Barang Bukti
JAKARTA | HARIAN7.COM– Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut di Tangerang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2).
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada barang bukti lain yang diperlukan. Selain itu, kewenangan Arsin sebagai kepala desa juga menjadi pertimbangan utama dalam penahanan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” tambahnya.
Sebelumnya, Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2) sebelum akhirnya ditahan. Selain dirinya, tiga tersangka lain juga diperiksa dan ditahan, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu berinisial SP dan CE.
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(Tuanya)
Tinggalkan Balasan