HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kades Kohod Ditahan, Bareskrim Ungkap Alasan: Cegah Pelarian dan Hilangnya Barang Bukti

JAKARTA | HARIAN7.COM– Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut di Tangerang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Menuju Pilkada Salatiga 2024: Siapa Unggul di Tengah Dinamika Elektoral? Ini Hasil Survei KRCI

“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2).

Baca Juga:  Tragis! Santriwati di Kendal Tewas Setelah Jadi Korban Kencan Online, Pelaku Ditangkap

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada barang bukti lain yang diperlukan. Selain itu, kewenangan Arsin sebagai kepala desa juga menjadi pertimbangan utama dalam penahanan.

Baca Juga:  Pengelolaan TPU oleh BUMdes di Desa Nolokerto Menuai Kontroversi, Diduga Ada Kesepakatan Komersial

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” tambahnya.

Sebelumnya, Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2) sebelum akhirnya ditahan. Selain dirinya, tiga tersangka lain juga diperiksa dan ditahan, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu berinisial SP dan CE.

Baca Juga:  Menteri PANRB Dilantik, Presiden: Saya minta percepat reformasi birokrasi

Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(Tuanya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!