Polsek Klego Tangani Kasus Sabit Berkarat yang Berujung Cedera Parah
Laporan: Wahyu Widodo
BOYOLALI | HARIAN7.COM – Kepolisian Sektor Klego, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang berujung pada insiden luka berat. Kejadian ini berlangsung pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari konflik yang dipicu tuduhan pencurian ponsel. Pelaku, MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, datang ke lokasi membawa sabit berkarat. Dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol, MVK menuduh salah satu dari sekumpulan pemuda yang berkumpul telah mencuri ponselnya, (05/01/25).
Korban, R (22), mahasiswa asal Dukuh Pelang, mencoba mengambil alih senjata dari tangan pelaku. Namun, usaha ini justru berakhir tragis ketika kaki korban terluka parah akibat sabit yang digunakan pelaku. Luka yang cukup serius pada kaki kanan korban bahkan membuat tim medis memutuskan amputasi sebagai langkah penyelamatan.
Kasus ini segera dilaporkan kepada polisi oleh saksi P (54), seorang pedagang yang kebetulan berada di lokasi. Setelah menerima laporan dengan nomor LP SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI tertanggal 3 Januari 2025, aparat dari Polsek Klego bergerak cepat. Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabit, serta melakukan olah TKP.
Kapolsek Klego, AKP Utomo, menegaskan bahwa MVK kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti pelaku.
Menanggapi insiden ini, AKP Utomo mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan sah. “Senjata tajam hanya boleh dimiliki dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum. Emosi yang tidak terkendali, apalagi dalam pengaruh alkohol, dapat berujung pada tindakan kriminal yang berat,” ujarnya.
AKP Arif Mudi Prihanto juga menyampaikan bahwa polisi akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum Polsek Klego. “Kami tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak. Mari bersama-sama menjaga situasi aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, korban R sedang menjalani perawatan intensif pascaoperasi di salah satu rumah sakit di Boyolali. Polisi juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan dukungan hukum dan medis yang diperlukan.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya senjata tajam dan pentingnya menjaga kendali emosi, terutama di tengah situasi sosial yang rawan konflik. Polsek Klego mengajak warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai di Boyolali. (*)
Tinggalkan Balasan