HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Klego Tangani Kasus Sabit Berkarat yang Berujung Cedera Parah

Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | HARIAN7.COM – Kepolisian Sektor Klego, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang berujung pada insiden luka berat. Kejadian ini berlangsung pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari konflik yang dipicu tuduhan pencurian ponsel. Pelaku, MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, datang ke lokasi membawa sabit berkarat. Dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol, MVK menuduh salah satu dari sekumpulan pemuda yang berkumpul telah mencuri ponselnya, (05/01/25).

Baca Juga:  Kasus Suap Proyek Perkeretaapian, Tiga Ketua Pokja DJKA Kemenhub Ditahan KPK

Korban, R (22), mahasiswa asal Dukuh Pelang, mencoba mengambil alih senjata dari tangan pelaku. Namun, usaha ini justru berakhir tragis ketika kaki korban terluka parah akibat sabit yang digunakan pelaku. Luka yang cukup serius pada kaki kanan korban bahkan membuat tim medis memutuskan amputasi sebagai langkah penyelamatan.

Kasus ini segera dilaporkan kepada polisi oleh saksi P (54), seorang pedagang yang kebetulan berada di lokasi. Setelah menerima laporan dengan nomor LP SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI tertanggal 3 Januari 2025, aparat dari Polsek Klego bergerak cepat. Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabit, serta melakukan olah TKP.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Gelar Vaksinasi di Klenteng Hok Tek Bio

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menegaskan bahwa MVK kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti pelaku.

Menanggapi insiden ini, AKP Utomo mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan sah. “Senjata tajam hanya boleh dimiliki dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum. Emosi yang tidak terkendali, apalagi dalam pengaruh alkohol, dapat berujung pada tindakan kriminal yang berat,” ujarnya.

Baca Juga:  Warrior Princess Ratu Komodo, Siswi Internasional Memukau dengan Body Painting di Uji Kompetensi SMK Negeri 1 Salatiga

AKP Arif Mudi Prihanto juga menyampaikan bahwa polisi akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum Polsek Klego. “Kami tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak. Mari bersama-sama menjaga situasi aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, korban R sedang menjalani perawatan intensif pascaoperasi di salah satu rumah sakit di Boyolali. Polisi juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan dukungan hukum dan medis yang diperlukan.

Baca Juga:  Inilah Rekam Jejak Abdul Qadir Hasan Baraja Dalam Jaringan Teror

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya senjata tajam dan pentingnya menjaga kendali emosi, terutama di tengah situasi sosial yang rawan konflik. Polsek Klego mengajak warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai di Boyolali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!