Residivis Pengedar Sabu Kembali Diringkus di Surabaya, Polisi Sita 7,2 Gram Sabu
Laporan: Iswahyudi
SURABAYA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial MBM (33) yang kembali terlibat dalam peredaran sabu. MBM ditangkap di rumahnya di Jl. Sidodadi Belakang, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, pada Selasa malam, (24/9/2024). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian yang dilakukan polisi selama beberapa waktu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengungkapkan, tersangka MBM ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram, serta alat-alat yang digunakan untuk bisnis haramnya.
“Selain sabu, juga kami sita satu unit handphone merk OPPO, timbangan elektronik, plastik klip, dan alat pengemas sabu. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa MBM adalah pengedar yang aktif melakukan transaksi narkoba,”katanya, Jumat (18/10/2024).
Kasat menjelaskan bahwa MBM diketahui sudah melakukan transaksi sabu sebanyak tiga kali dengan seorang buron berinisial Sdr. B. Transaksi terakhir dilakukan dengan membeli 10 gram sabu seharga Rp 550.000 per gram. MBM kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 800.000 per gram, meraup keuntungan Rp 250.000 per gram.
“Tersangka mengakui bahwa transaksi sabu terakhir dilakukan di depan Gang 5, Sawah Pulo, Surabaya. Transaksi ini dilakukan dengan metode “ranjau,” di mana sabu ditinggalkan di lokasi yang telah disepakati, dan pembayaran dilakukan melalui transfer,”jelasnya.
MBM kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti MBM atas perbuatannya ini.
“Saat ini, masih terus memburu Sdr. B, yang diyakini sebagai pemasok utama sabu kepada MBM. Penangkapan ini menjadi salah satu upaya Polrestabes Surabaya untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Surabaya,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan