Residivis Tak Jera, Nurhadi Kembali Dibui Setelah Mencuri di Toserba Luwes Salatiga
![]() |
Nurhadi saat diperiksa polisi |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Nurhadi, seorang pria berusia 34 tahun asal Sukamanah, Kaduhejo, Pandeglang, Banten, kembali berurusan dengan hukum untuk keempat kalinya. Nurhadi, yang sebelumnya telah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian kotak amal dan aki, kali ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah melakukan pencurian di Toserba Luwes, Salatiga.
Penangkapan Nurhadi terjadi setelah ia diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana. Dari tangan Nurhadi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak susu merek Chil Kid 800 gram, 1 kotak susu merek Chil School 780 gram, 1 botol parfum merek AXE Ice Chill 135 ml, 1 botol parfum merek Evangeline 100 ml, dan 1 buah pasta gigi merek Darlie 225 gram.
Total kerugian yang dialami Toserba Luwes mencapai Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 22 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Kepala Satpam Toserba Luwes menerima laporan dari anggotanya tentang sering hilangnya beberapa barang dagangan.
“Setelah melakukan pengawasan melalui kamera CCTV, mereka mencurigai empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,”jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan anggota satpam, lanjut AKP M Arifin, mereka berusaha mengamankan keempat orang tersebut. Namun, tiga orang di antaranya berhasil kabur. Nurhadi akhirnya tertangkap setelah dilakukan pengejaran. Barang-barang curian ditemukan dalam tas yang dibawa oleh Nurhadi. Ia kemudian dibawa ke Polres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Salatiga, sedangkan tiga orang yang diduga temannya, yaitu dua perempuan dan seorang pria, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”terangnya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Nurhadi merupakan residivis dengan tiga kali catatan kejahatan sebelumnya—dua kali mencuri kotak amal dan satu kali mencuri aki.
“Dari empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, satu orang berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap (P21),”pungkas IPTU Henri.(*)
Tinggalkan Balasan