HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Muntilan Hadapkan Dua Terdakwa Penjual Miras ke Sidang Tipiring

Terdakwa DS penjual miras yang disidangkan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang oleh Polsek Muntilan.

MAGELANG | HARIAN7.COM – Polsek Muntilan, Polresta Magelang, kembali berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) ilegal. Ironisnya, miras ini beredar saat awal bulan suci Ramadhan, tiba. 

Tidak ingin Miras di wilayah hukum Polsek Muntilan terus beredar terlebih memasuki bulan Ramadhan, pihak Polsek Muntilan pun menghadapkan pelaku Miras ini ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid.

Menurut Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, SH, MH terdakwa DS (62) merupakan warga Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. 

Baca Juga:  Guna Kamtibmas Tetap Aman serta Kondusif, Kapolsek Muntilan Terus Gelar Safari Sholat Jumat dan Jumat Curhat

DS ini terjaring petugas Polsek Muntilan dalam Operasi Pekat Candi 2024 Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

“Barang bukti yang kita sita dari tangan terdakwa DS sebanyak 10 botol ukuran 1,5 liter miras jenis tuak. Kita tangkap pada Minggu(10/3) pukul 19.30 WIB, atau dua hari menjelang Ramadhan,” kata AKP Abdul Muthohir.

Terungkapnya Miras ilegal milik DS, bermula adanya laporan masyarakat saat petugas menggelar patroli pekat, petugas mendapat laporan jika di rumah DS menjual Miras jenis tuak. Alhasil, saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah DS, benar  telah didapati 10 botol tuak ukuran 1,5 liter dan langsung disita petugas Patroli.

Baca Juga:  Polresta Magelang Adakan Latkatpuan Baja dan Taja

Masih menurut Kapolsek AKP Abdul Muthohir didampingi Kanit Samapta Polsek Muntilan, Ipda Suryono, S.IP, selain Miras jenis tuak yang berhasil diamankan, pihaknya juga mengamankan Miras jenis Ciu Murni sebanyak 65 botol dari berbagai ukuran.

“Miras jenis Ciu Murni ini hasil Razia di tempat lain disita dari inisial GP yakni di Kp. Jagalan Kel. Muntilan. Sehingga dua kasus ini langsung diajukan ke Sidang di PN Mungkid hari ini, Kamis (14/3/2024),” jelas AKP Thohir. 

Baca Juga:  Polsek Mungkid Polresta Magelang Lakukan Regenerasi Dan Pembinaan Calon Anggota Linmas

Dalam Sidang di Pengadilan Mungkid, yang dipimpin Hakim Asri, SH di ikuti panitera Marfuah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan memutuskan bahwa terdakwa GP pemilik Miras jenis Ciu sejumlah 65 botol dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa DS pemilik Miras jenis Tuak sebanyak 10 botol badek dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!