Laporan: Shodiq
UNGARAN | HARIAN7.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak bagi setiap warga, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024, yang diadakan di The Wujil Resort and Conventions Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (20/02/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno.
Dalam tema “Percepatan Rencana Aksi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan”, Tejo menekankan bahwa WBP dan Andikpas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
Tejo juga menegaskan bahwa memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum adalah kewajiban bangsa yang beradab, sementara pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan bentuk ketidakmampuan negara menunjukkan harga diri dan martabat sebagai negara yang merdeka.
“Hak-hak ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,”ungkap Tejo.
Dalam konteks kompleksitas permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, Tejo berharap kegiatan ini dapat menjadi solusi yang efektif.
Ia juga meminta jajarannya untuk menjaga soliditas dan sinergitas dengan stakeholder lainnya guna meningkatkan fungsi pemasyarakatan.
Usai membuka kegiatan, Tejo memberikan penguatan terkait arahan Presiden terkait implementasi reformasi birokrasi dalam lima aspek tematik.
Paparan materi kemudian disampaikan oleh para narasumber yang hadir dalam acara tersebut, yaitu Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno.(*)