HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Presiden : Saya Tidak Mencampuri Terkait Putusan MK dan Bakal Capres – Cawapres

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di sela-sela kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023). (Foto: setkab.go.id). 

JAKARTA | HARIAN7.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023) malam.

Baca Juga:  Breaking News : Laka Lantas Truk Muatan Ceker VS Mega Pro di Pertigaan Pendem, Satu Tewas dan Satu Lainya Kritis

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden, seperti dirilis setkab.go.id.

Pernyataan Presiden itu disampaikan, untuk merespons pertanyaan, mengenai wacana putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

Baca Juga:  Kisah Ardi, Atlet Segudang Prestasi Hingga Perjuangan Harumkan Nama Kota Salatiga

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru, Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres, yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

Baca Juga:  Ratusan Relawan PRIDE Jawa Tengah Konsolidasi, Komitmen Kampanye Positif untuk Prabowo-Gibran di Pemilu 2024

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!