Kasus PTSL di Desa Sendang Kulon Berakhir Damai
![]() |
Akhirnya melalui Musayawarah, kesalah pahaman Soal besaran biaya PTSL di desa Sendangkulon berakhir damai. |
Laporan : A. Khozin.
KENDAL | HARIAN7.COM – Kesalah pahaman antara 4 warga dukuh Ngampel Sari RT 01/05 Desa Sendang kulon dengan Pokmas Program PTSL desa setempat berakhir damai, Rabu (08/02/2023).
Berakhirnya kesalah pahaman tersebut ditandai dengan penanda tanganan surat pernyataan yang disaksiakan oleh Kepala Desa H.Abdul Haris SH Sekertaris Desa, Ketua RT, Ketua Pokmas Shobirin, Pengacara Pemdes Sugiyo SH dan Junaidi SH dari LBH Kendal Babinkamtibmas, Bribka Sugiri, Babinsa Serka Rosi Aristo serta warga masyarakat lainya.
Didalam surat pernyataan tersebut mereka menyatakan bahwa masing-masing pihak sudah tidak ada permasalahan dan tuntutan apapapun kepada pemerintah desa.
Kepada harian7.com Kepala Desa H. Abdul Kharis mengatakan bahwa permasalahan kesalah pahaman ini bisa diselesaikan melalui musyawarah.
“Semoga ini yang terakhir kali, kedepan tidak akan ada lagi kesalah pahaman seperti ini lagi, biar desa selalu aman dan kondusif baik sebelum adanya PTSL maupun sesudahnya,” terangnya.
Senada dengan Kepala Desa, Sugiyo SH dari LBH Kendal juga mengatakan hal yang sama.
“Setelah melalui musyawarah tadi, akhirnya permasalahan ini sudah bisa kita selesaikan dengan baik, sudah tidak ada tuntutan apa-apa lagi di antara kedua belah pihak,” ucap Sugiyo SH pengacara yang akrab dengan para awak media ini.
“Pertemuan ini merupakan akhir dari kesalah pahaman selama ini, soal besaran beaya PTSL,” imbuh Junaedi SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 2 /02/23, dengan di dampingi LSM LP2KP, Kabupaten Kendal 4 (empat) orang peserta PTSL dari dukuh Ngampelsari mengadukan Pokmas ke Pemerintah Desa, Pasalnya dalam Pemberkasan muncul beaya tambahan saat pengukuran.
Namun oleh Ketua Pokmas Shobirin hal tersebut dibantah keras, sebab pihaknya tidak pernah menarik biaya diluar kesepakatan yang sudah diputuskan, yaitu 360 ribu.
Selain itu, pihak Pengacara Pemdes Sugiyo SH juga sudah menyampaikan, uang lelah yang diberikan kepada pihak petugas ukur secara sukarela tersebut diluar beaya Pokmas, karena di lakukan sebelum Pokmas terbentuk.
“Beaya yang muncul akibat pemberkasan menjadi tanggung jawab peserta, seperti ukur bagi waris, segel bagi waris, hibah dan lain-lain, sebab data itu merupakan syarat bisa ikut PTSL, tanpa itu, tidak bisa ikut,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan