HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sebanyak 6 Perwira Dan 50 Bintara Polri Polresta Magelang Diusulkan Menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana

Kasipropam Polresta Magelang Iptu Risyanto, SH., MM. Ketika melakukan Penelitian Personil kepada para anggota yang akan diusulkan menerima Satya Lencana. 

MAGELANG, harian7.com – Sebanyak 56 (Limapuluh enam) anggota Polresta Magelang melaksanakan Penelitian Personil (Litpers), Jumat (25/11/2022) di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang. Kegiatan dilaksanakan oleh Sipropam (Seksi Profesi dan Pengamanan) yang pimpin Kasipropam Polresta Magelang Iptu Risyanto, SH., MM.

Baca Juga:  Polres Semarang Gelar FGD Untuk Mencegah Berkembangnya Paham Radikal

“Terdiri 6 orang Perwira dan 50 orang Bintara dilakukan Litpers karena diusulkan menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana. Salah satu syaratnya adalah mengikuti Litpers dari Sipropam,” Papar Kasipropam Iptu Risyanto, SH., MM.

Sebelum Litpers dilakukan Gaktibplin (Penegakan Disiplin), para peserta diperiksa oleh Sipropam yang meliputi kelengkapan atribut dalam penggunaan pakaian dinas Polri/PNS, kelengkapan surat nyata diri, sikap tampang dan penampilan. 

Baca Juga:  Upaya Memutus Mata Rantai Wabah Covid 19, Polres Semarang Luncurkan Inovasi Pembuatan SKCK Via Email dan WhatsApp

“Dari ke 56 personil yang diperiksa tidak ada satupun ditemukan pelanggaran,” Jelasnya. 

Rincian Tanda Kehormatan Satya Lencana yang akan diberikan terdiri, Bintang Bhayangkara Nararya: 5 personil, Satya Lencana Kesetiaan 32 Th: 2 personil, Satya Lencana Kesetiaan 24 Th: 7 personil, dan Satya Lencana Kesetiaan 16 Th: 32 Personil, serta Satya Lencana Kesetiaan 8 Th: 18 Personil.

Baca Juga:  Dengan Penuh Kesabaran, Siswi SMAN 2 Salatiga Ini Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Rawat Kedua Orang Tuanya Yang Menderita Lumpuh, Camat Argomulyo:"Kami dari pemerintah turut prihatin dan peduli serta telah berikan bantuan"

“Dari anggota yang diusulkan mendapatkan tanda kehormatan, terdapat beberapa personel yang diusulkan lebih dari satu tanda kehormatan, yang didasari bahwa masa dinas telah melebihi waktu dari jenis Satya lencana, namun belum memiliki Satya Lencana dimaksud sehingga diusulkan lebih dari satu jenis tanda kehormatan,” terang Risyanto (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!