HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Tak Berizin dan Resahkan Warga, LSM ICI Akan Laporkan Pengelola Limbah Bulu Ayam ke Polisi

 

Suasana pengelolaan limbah bulu ayam di Dukuh Sidomukti Kota Salatiga. Foto: harian7.com| Bang Harju.

Penulis : Bang Harju

SALATIGA, harian7.com – Nekat, pengelolaan limbah bulu ayam di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga diduga tidak berizin UKL/UPL ,dan izin dari  SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara).

Hal tersebut disampaikan Agus selaku pemilik tanah sekaligus pekerja di usaha tersebut saat ditemui harian7.com disela – sela penjemuran bulu ayam.

” Saya disini hanya sebagai pemilik tanah dan pekerja mas. Untuk pengelolanya Rosyid dan Wahid orang Banyu Putih,” ucapnya.

Baca Juga:  Inovasi Sehat di Rutan Salatiga: Program Ayo Sarapan dan Gen Z Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan

 “Untuk  perizinan itu wewenang pengelola yang mengurus.Setau saya ini tidak berizin mas. Usaha ini memang ilegal. Tidak lama lagi akan pindah ke daerah Susukan, karena di komplain warga,” imbuhnya.

Terkait dampak lingkungan udara tentang bau busuk. Irma, warga sekitar  yang juga pengguna jalan yang sering melalui tempat usaha tersebut mengeluhkan keberadaan usaha tersebut.

” Kami mewakili warga  sangat terganggu atas keberadaan usaha pengelolaan limbah bulu ayam tersebut. Karena baunya busuk sekali melebihi bangkai. Kami memohon kepada instansi terkait untuk melakukan tindakan dan segera menutup usaha tersebut,” keluhnya.

Baca Juga:  Kapolsek Muntilan Berikan Pengarahan Dan Motivasi Kepada Calon Paskibra Kecamatan Muntilan

Sementara, Rosyid selaku pemilik usaha saat dikonfirmasi harian7.com melalui voice note aplikasi pesan watsApp di buka tapi tidak di respon.

Terpisah ,  Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation (LSM ICI) Jateng, Dr Krisnha Djaya Darumurty, S.H., M.H  melalui Koordinator Investigasi Shodiq  mengatakan, jika memang usaha tersebut tidak memiliki izin dan berdampak lingkungan, ICI akan segera melaporkan ke instansi terkait dan aparat penegak hukum.

” Harusnya pengusaha jangan mau keuntungannya saja. Tapi regulasi tentang pengelolaan usahanya harus dilaksanakan.Sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin sudah jelas. Pasal 109 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.0000.000;(tiga miliyar rupiah).Kami akan segera melapor ke aparat penegak hukum,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!