Diduga Tak Berizin dan Resahkan Warga, LSM ICI Akan Laporkan Pengelola Limbah Bulu Ayam ke Polisi
Suasana pengelolaan limbah bulu ayam di Dukuh Sidomukti Kota Salatiga. Foto: harian7.com| Bang Harju.
Penulis : Bang Harju
SALATIGA, harian7.com – Nekat, pengelolaan limbah bulu ayam di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga diduga tidak berizin UKL/UPL ,dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara).
Hal tersebut disampaikan Agus selaku pemilik tanah sekaligus pekerja di usaha tersebut saat ditemui harian7.com disela – sela penjemuran bulu ayam.
” Saya disini hanya sebagai pemilik tanah dan pekerja mas. Untuk pengelolanya Rosyid dan Wahid orang Banyu Putih,” ucapnya.
“Untuk perizinan itu wewenang pengelola yang mengurus.Setau saya ini tidak berizin mas. Usaha ini memang ilegal. Tidak lama lagi akan pindah ke daerah Susukan, karena di komplain warga,” imbuhnya.
Terkait dampak lingkungan udara tentang bau busuk. Irma, warga sekitar yang juga pengguna jalan yang sering melalui tempat usaha tersebut mengeluhkan keberadaan usaha tersebut.
” Kami mewakili warga sangat terganggu atas keberadaan usaha pengelolaan limbah bulu ayam tersebut. Karena baunya busuk sekali melebihi bangkai. Kami memohon kepada instansi terkait untuk melakukan tindakan dan segera menutup usaha tersebut,” keluhnya.
Sementara, Rosyid selaku pemilik usaha saat dikonfirmasi harian7.com melalui voice note aplikasi pesan watsApp di buka tapi tidak di respon.
Terpisah , Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation (LSM ICI) Jateng, Dr Krisnha Djaya Darumurty, S.H., M.H melalui Koordinator Investigasi Shodiq mengatakan, jika memang usaha tersebut tidak memiliki izin dan berdampak lingkungan, ICI akan segera melaporkan ke instansi terkait dan aparat penegak hukum.
” Harusnya pengusaha jangan mau keuntungannya saja. Tapi regulasi tentang pengelolaan usahanya harus dilaksanakan.Sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin sudah jelas. Pasal 109 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.0000.000;(tiga miliyar rupiah).Kami akan segera melapor ke aparat penegak hukum,” tegasnya.(*)
Tinggalkan Balasan