HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Naas!! Jatuh dari Pohon Rambutan Setinggi 7 Meter, Warga Purbalingga Tewas

Istimewa

Laporan: Wahyudin | Editor Iwan Setiawan

PURBALINGGA, harian7.com – Mujeri 74 tahun meninggal dunia setelah  jatuh dari pohon Rambutan setinggi kurang lebih tujuh meter di Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Senin (08/08/2022) sore.

Diungkapkan Kapolsek Kaligondang AKP Sugeng Tugino, bahwa peristiwa warga jatuh dari pohon rambutan diketahui sekira jam 16.30 WIB. Korban bernama Mujeri (74) warga Desa Arenan RT 1 RW 9, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga:  Kakek Asal Banjarnegara Ditemukan Tewas Mengambang di Laut Dekat Pantai Karangbolong Kebumen

 

“Diduga korban jatuh dari pohon saat mengambil daun pohon rambutan yang masih muda untuk makanan ternak,” tutur AKP Sugeng.

Dari keterangan saksi bernama Darso (45) warga desa setempat, sekira jam 15.30 WIB, ia melihat korban sedang memanjat pohon Rambutan. Korban biasa mengambil daun rambutan muda untuk memberi makan ternak.

Baca Juga:  Sedang Menikmati Akhir Pekan, Remaja Asal Banyumas Jadi Korban Pembacokan di Depan Pasar Hewan Purwareja Banjarnegara

“Selang satu jam kemudian, korban ditemukan oleh saksi bernama Siti Zahratul (27) warga desa setempat dalam keadaan tergeletak di bawah pohon rambutan dalam keadaan meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Polsek Kaligondang,” jelasnya.

Polisi dari Polsek Kaligondang yang datang kemudian mengamankan TKP. Selanjutnya bersama Inafis Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian dilakukan pemeriksaan jenazah bersama petugas medis Puskesmas Kaligondang.

Baca Juga:  Jum'at Curhat, Masyarakat Keluhkan Peredaran Pil Koplo Merambah di Banjarnegara

“Hasil pemeriksaan jenazah tidak ditemukan tanda penganiayaan. Ada sejumlah luka akibat korban terjatuh dari pohon,” pungkas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Keluarga menerima kematian korban dan tidak menghendaki dilakukan autopsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!