HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ketua MUI Kendal : Boleh Ucapkan Selamat Hari Raya Natal Selama Tidak Mengganggu Aqidahnya

   Ketua MUI Kendal, KH Asro’i Thohir.

KENDAL, harian7.com. Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Kendal merespons polemik mengenai boleh tidaknya mengucapkan kalimat ‘Selamat Hari Raya’ kepada umat lain. Saat perayaan natal dan tahun baru 2022.

Ketua MUI Kendal, KH Asro’i Thohir kepada harian7.com mengatakan, boleh umat Islam menyampaikan selamat hari raya, selama hal itu tidak mengganggu aqidahnya.

“Sebetulnya soal dua pendapat itu sudah ada sejak dulu, temen-temen yang moderat mengatakan, boleh-boleh saja, dalam rangka membangun penghargaan toleransi sesama pemeluk agama, kan didalam alquran di sebutkan, lakum dinukum waliadin,” terangnya.

Baca Juga:  Omset Perhari 300 Juta, Menjadikan Sosoknya Pribadi yang Produktif dalam Bidang Pertanian

“Ada yang kekhawatiran terlalu tinggi, kemudian tidak membolehkan, ya boleh saja, yang penting saling menghormati.

Sepanjang itu dalam semangat bertoleransi dan tidak masuk pada persoalan peribadatan, ucapan itu tidak masalah,” imbuh Kyai.

Diterangkan, segala yang terkait dengan perbedaan ulama tentang boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain, hendaknya disampaikan secara arif dan bijaksana.

Baca Juga:  Ekspor Jawa Tengah Terkoreksi Tipis di Maret 2025, Nonmigas Tetap Jadi Andalan

Hal tersebut agar jangan menjadi polemik yang dapat menganggu harmonisasi antara umat beragama. Khususnya bangsa Indonesia.

“Karena itu dihimbau dalam tausiah tersebut, bagi yang akan mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain, selama itu tidak mengganggu keyakinan akidah islamiah. Itu disilahkan, tapi kalau ternyata ada kekhawatiran dan bisa menganggu akidah kita, maka sebaiknya tidak diucapkan,” kata KH Asro,i usai menghadiri acara di Mako Brimob Kaliwungu, Rabo, 15/12/21.

Baca Juga:  Dianggap Mampu Perjuangankan Aspirasi Perempuan, Rumpi Deklarasikan LaNyalla Mattalitti Untuk Maju di Pilpres 2024

KH Thohir mengaku dalam polemik ucapan ini, memang para ulama terbagi dua. Sebab ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak. Namun, MUI Pusat sendiri belum mengeluarkan fatwa mengenai perihal tersebut.

“MUI Pusat itu belum mengeluarkan fatwa haram atau tidaknya mengucapkan itu,” jelasnya

Kyai kharismatik tersebut meminta agar masyarakat menjadikan perayaan tahun baru 2022 nanti sebagai momentum introspeksi diri. Sehingga, tidak ada lagi kegiatan hura-hura. Apalagi menghamburkan uang secara mubazir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!